Indonesia larang penjualan batang rokok dalam peraturan baru

Setiap orang dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik dalam bentuk batangan tersendiri, kecuali cerutu dan rokok elektronik.

Jakarta (ANTARA) – Indonesia resmi melarang penjualan batang rokok satuan secara eceran melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sesuai dengan Pasal 434 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden pada tanggal 26 Juli 2024, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam bentuk batangan, kecuali cerutu dan rokok elektronik.

Pasal yang sama melarang penjualan produk rokok dan varian elektroniknya di mesin swalayan, dekat titik masuk dan keluar yang sering digunakan, dan dalam jarak 200 meter dari lembaga pendidikan dan taman bermain.

Pedagang rokok dilarang menjual produknya kepada semua orang di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

Meskipun undang-undang membatasi penjualan produk rokok melalui situs web, aplikasi elektronik, dan media sosial, Pasal 434 (2) mengatur bahwa penjualan melalui media tersebut diperbolehkan jika verifikasi usia tersedia.

Selain membatasi penjualan rokok, peraturan presiden tersebut juga mengatur kemasan dan jumlah produk rokok, termasuk melarang kemasan produk rokok putih produksi mesin berisi kurang dari 20 batang rokok.

Peraturan pemerintah tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa peraturan pemerintah tersebut mencerminkan tekad pemerintah untuk mengubah dan mewujudkan ekosistem kesehatan nasional yang inklusif dan tangguh.

“Kami mengapresiasi terbitnya peraturan pemerintah ini yang akan menjadi landasan kita untuk melakukan pembenahan dan pengembangan sistem kesehatan di seluruh pelosok negeri,” kata Sadikin dalam keterangannya, Selasa.

Menteri menyampaikan, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut akan menggantikan 26 peraturan pemerintah sebelumnya dan lima peraturan presiden.

Berita Terkait: Kementerian Ajukan Izin Produksi, Distribusi, dan Impor Tembakau
Berita Terkait: Strategi baru diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok: Kementerian

Penerjemah: Rangga Pandu AJ, Nabil Ihsan
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber