Sistem Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri (RSHLN) telah diluncurkan dalam Sistem Informasi Halal (Sihalal) nasional untuk digunakan oleh semua perusahaan asing yang mengekspor ke Indonesia yang telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi lokal yang berwenang.
“RSHLN ini tentunya akan memberikan banyak kemudahan bagi kegiatan industri dan perdagangan halal, yang meliputi sektor-sektor penting seperti makanan (dan minuman), dimana produk-produk tersebut sudah tersertifikasi halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri kita,”Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan melalui keterangan resmi.
“Lembaga Halal Luar Negeri ini harus sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH, sehingga produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga ini tidak perlu lagi melalui proses sertifikasi di dalam negeri, cukup melakukan registrasi melalui sistem RSHLN ini, sehingga mempercepat proses pengolahan dan perdagangannya.Bahasa Indonesia:
“Dengan demikian, sertifikat halal mereka harus didaftarkan ke BPJPH melalui sistem ini sebelum produk mereka dapat diedarkan di Indonesia – ini mencakup semua jenis produk mulai dari bahan makanan hingga daging potong.”Bahasa Indonesia:
Hingga Juli 2024, BPJPH telah mengakui 37 lembaga sertifikasi berbeda sebagai Lembaga Halal Luar Negeri, yang tersebar di 16 negara: China, Pakistan, Amerika Serikat, Australia, Brasil, Chili, Selandia Baru, India, Kanada, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Afrika Selatan, Taiwan, dan Thailand.
Setiap lembaga telah menetapkan ruang lingkup kompetensi yang meliputi bidang pangan, minuman, jasa pemotongan, obat, kosmetik dan lain-lain, dengan rincian lebih lanjut dapat dilihat pada website BPJPH Di Sini.
Ke-37 lembaga tersebut semuanya telah memiliki sertifikasi kompetensi untuk produk makanan, 34 untuk produk minuman, dan 28 untuk jasa pemotongan hewan. Ini menunjukkan bahwa sektor makanan merupakan salah satu sektor yang paling banyak membutuhkan sertifikasi halal.
“Apabila produk impor tersebut tidak diakui halal di Indonesia (karena) lembaga sertifikasi halal dalam negerinya tidak diakui oleh BPJPH, maka kami akan melakukan proses sertifikasi halal sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,”dia menambahkan.
“Agar pendaftaran berjalan lancar, pengajuan permohonan baru sebaiknya dilakukan melalui importir atau perwakilan resmi di Indonesia dan pemohon harus memastikan semua dokumen yang dipersyaratkan berbahasa Inggris.Bahasa Indonesia:
“Dokumentasi yang diperlukan antara lain surat permohonan, surat penunjukan dari negara asal, nomor izin usaha importir/perwakilan Indonesia, fotokopi sertifikat halal luar negeri yang ditandatangani pejabat berwenang, daftar produk yang akan diimpor dengan nomor kode HS, dan surat pernyataan bahwa seluruh dokumen adalah benar dan sah.Bahasa Indonesia:
“Jika dokumen-dokumen ini ditulis dalam bahasa selain bahasa Inggris, permohonan tersebut juga harus menyertakan terjemahan bahasa Inggris dari dokumen-dokumen tersebut yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang sah.”Bahasa Indonesia:
Pekerjaan persiapan telah selesaiBahasa Indonesia:
Pemerintah daerah Indonesia sering menghadapi keluhan tentang kurangnya kecepatan atau efisiensi dalam hal penerapan sistem baru, tetapi BPJPH berharap hal serupa tidak terjadi pada RSHLN mengingat implikasi perdagangan yang kuat.
“BPJPH telah melakukan serangkaian tahapan kerja persiapan, antara lain koordinasi secara detail antar kementerian dan lembaga terkait, serta integrasi dan implementasi data ke dalam Sihalal,”dia menambahkan.
“Uji coba publik sistem RSHLN juga telah dilakukan bersama perwakilan Asosiasi Importir setempat selama tujuh hari, dan kami juga telah menyiapkan petunjuk teknis yang diperlukan untuk verifikasi dokumen.”Bahasa Indonesia:
Sistem baru dapat diakses melalui platform Sihalal Di Sini dengan efek segera.