Sistem sertifikasi halal baru Indonesia untuk perusahaan internasional diharapkan dapat meningkatkan perdagangan makanan dan minuman

Sistem Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri (RSHLN) telah diluncurkan dalam Sistem Informasi Halal (Sihalal) nasional untuk digunakan oleh semua perusahaan asing yang mengekspor ke Indonesia yang telah memiliki sertifikasi halal dari lembaga sertifikasi lokal yang berwenang.

“RSHLN ini tentunya akan memberikan banyak kemudahan bagi kegiatan industri dan perdagangan halal, yang meliputi sektor-sektor penting seperti makanan (dan minuman), dimana produk-produk tersebut sudah tersertifikasi halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri kita,”Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan melalui keterangan resmi.

“Lembaga Halal Luar Negeri ini harus sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH, sehingga produk yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga ini tidak perlu lagi melalui proses sertifikasi di dalam negeri, cukup melakukan registrasi melalui sistem RSHLN ini, sehingga mempercepat proses pengolahan dan perdagangannya.Bahasa Indonesia:

“Dengan demikian, sertifikat halal mereka harus didaftarkan ke BPJPH melalui sistem ini sebelum produk mereka dapat diedarkan di Indonesia – ini mencakup semua jenis produk mulai dari bahan makanan hingga daging potong.”Bahasa Indonesia:

Hingga Juli 2024, BPJPH telah mengakui 37 lembaga sertifikasi berbeda sebagai Lembaga Halal Luar Negeri, yang tersebar di 16 negara: China, Pakistan, Amerika Serikat, Australia, Brasil, Chili, Selandia Baru, India, Kanada, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Afrika Selatan, Taiwan, dan Thailand.

Sumber