Pengadilan Indonesia memenjarakan mantan kepala Garuda atas kasus korupsi baru

Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan pimpinan maskapai penerbangan negara Garuda Indonesia pada hari Rabu atas tuduhan korupsi terkait pengadaan jet dari produsen pesawat Bombardier dan produsen turboprop ATR, kata pengacaranya.

Jaksa mengatakan Emirsyah Satar, yang memimpin Garuda dari tahun 2005 hingga 2014, telah membeli jet CRJ dan ATR 72 Bombardier tanpa prosedur yang tepat dan persetujuan dewan pada tahun 2011, sebuah dokumen pengadilan menunjukkan.

“Kurangnya transparansi” menyebabkan kinerja pesawat menjadi buruk, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar US$610 juta.

Hakim Rianto Adam Pontoh dari pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada Emirsyah atas tuduhan korupsi dan memerintahkannya membayar denda 500 juta rupiah (US$30.759), kantor berita negara Antara melaporkan.

Pada tahun 2020, Emirsyah juga dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena penyuapan dan pencucian uang dalam pembelian pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Monang Sagala, pengacara Emirsyah, mengonfirmasi putusan tersebut kepada Reuters dan mengatakan penasihat hukum belum membuat keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Garuda dan ATR menolak berkomentar, sementara Bombardier mengatakan “sesuai dengan praktik terbaik, ketika tuduhan semacam itu sampai ke kami, kami meluncurkan peninjauan internal yang dilakukan oleh penasihat eksternal”.

Sumber