Jokowi Berlakukan UU Kesehatan Baru, Izinkan Aborsi Bersyarat

TEMPO.COBahasa Indonesia: JakartaPresiden Joko “Jokowi“Widodo mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata dia. Hukum Kesehatan atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Peraturan baru ini memperkenalkan perubahan signifikan pada lanskap perawatan kesehatan Indonesia.

Regulasi yang dapat diakses melalui situs web Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara sejak 29 Juli 2024 ini mencakup berbagai isu.

Pertama, pemerintah melegalkan aborsi dengan syarat-syarat tertentu. Pasal 120 mengizinkan dokter untuk melakukan aborsi dalam kasus-kasus darurat medis atau kehamilan akibat pemerkosaan atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan ibu hamil yang bersangkutan dan atas persetujuan suami, kecuali bagi korban perkosaan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 122 ayat 1 PP No. 28 Tahun 2024.

Kedua, Pasal 434 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memperjualbelikan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, penjualan produk tersebut dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak dilarang, termasuk penjualan secara daring.

Ketiga, peraturan baru tersebut menekankan pentingnya integrasi layanan kesehatan primer dan peran kader kesehatan. Pasal 200 ayat 3 menyoroti pentingnya pemerintah desa dalam menanggulangi penyakit tidak menular. Kelompok masyarakat sipil sebelumnya telah mengadvokasi peningkatan pendanaan pemerintah, seperti melalui Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk menanggulangi stunting.

Keempat, peraturan baru ini memperkenalkan langkah-langkah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan. Pasal 194 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan batas maksimum untuk komponen-komponen ini dalam makanan olahan siap saji. Peraturan ini juga membuka jalan bagi potensi pajak cukai pada makanan olahan tertentu, yang sejalan dengan standar internasional dan penilaian risiko.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan antusiasmenya terhadap UU Kesehatan yang baru. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama melakukan pembenahan dan membangun sistem kesehatan yang menjangkau hingga pelosok negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 Juli.

DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Kemenkes Sebut Dua Persen Penduduk Indonesia Usia 15 Tahun ke Atas Alami Gangguan Kesehatan Mental

klik disini untuk mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News



Sumber