Peraturan Pengendalian Tembakau Baru untuk…

Peraturan Pengendalian Tembakau Baru di Indonesia Akan Menurunkan Angka Konsumsi Tembakau Jika Diterapkan Secara Kuat

Pernyataan Yolonda C. Richardson, Presiden dan CEO dari Campaign for Tobacco-Free Kids
31 Juli 2024

Washington DC – Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani peraturan pengendalian tembakau penting yang mengamanatkan langkah-langkah yang sangat dibutuhkan untuk mengekang penggunaan tembakau di negara dengan tingkat perokok tertinggi di dunia. Peraturan tersebut mengikuti undang-undang kesehatan omnibus tahun lalu dan merupakan langkah maju bagi kesehatan masyarakat di Indonesia, yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai taman bermain bagi Big Tobacco.

Peraturan tersebut mewajibkan pembatasan pemasaran tembakau dan rokok elektrik; label peringatan bergambar besar pada produk tembakau; dan larangan penjualan tembakau dan rokok elektrik di dekat sekolah dan taman bermain. Pembatasan baru pada penjualan dan iklan di media sosial serta larangan penjualan rokok batangan tunggal – dua taktik yang secara agresif digunakan oleh perusahaan tembakau untuk membuat anak muda kecanduan – juga termasuk dalam peraturan tersebut.

Peraturan baru ini merupakan langkah maju yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia dan para pendukungnya yang telah memperjuangkannya selama lebih dari satu dekade. Indonesia merupakan pasar rokok terbesar kedua di dunia dan perusahaan-perusahaan tembakau telah berjuang melawan peraturan ini di setiap langkahnya. Para pendukung dari seluruh Indonesia bekerja tanpa lelah untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan rokok besar tidak dapat menggagalkan langkah-langkah kesehatan masyarakat yang sangat dibutuhkan ini.

Selama beberapa dekade, perusahaan-perusahaan tembakau multinasional terbesar di dunia telah menyalahgunakan kurangnya undang-undang pengendalian tembakau yang kuat di Indonesia – sebuah negara di mana iklan rokok masih dapat dilihat di televisi. Raksasa tembakau seperti Philip Morris International dan British American Tobacco telah menargetkan kaum muda dengan memasang iklan merek rokok mereka di sekolah-sekolah dan taman bermain; menggunakan media sosial untuk mengiklankan produk tembakau dan nikotin dan mensponsori festival musik populer. Hasilnya sangat menghancurkan: Hampir dua pertiga pria dan sepertiga anak laki-laki Indonesia merokok. Hampir setengah dari orang dewasa terpapar asap rokok di tempat kerja.

Indonesia masih menjadi satu-satunya negara di dunia yang belum menandatangani Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (WHO FCTC), sebuah perjanjian kesehatan masyarakat global yang mewajibkan para penandatangan untuk menerapkan langkah-langkah yang terbukti dapat menekan tingkat penggunaan tembakau. Langkah-langkah ini meliputi tempat umum bebas asap rokok, label peringatan pada produk tembakau, peningkatan pajak tembakau, dan pembatasan iklan tembakau.

Kampanye untuk Anak-Anak Bebas Tembakau memuji pemerintah Indonesia dan Presiden Widodo atas penandatanganan peraturan ini. Kami mendesak pemerintah untuk bertindak cepat dan tegas dalam menerapkan peraturan ini mengingat campur tangan perusahaan-perusahaan tembakau pasti akan terus berlanjut. Pemerintah Indonesia juga harus lebih melindungi masyarakat Indonesia dengan menaikkan harga tembakau secara drastis, menyederhanakan sistem pajak tembakau yang rumit, dan mewajibkan tempat-tempat umum dalam ruangan 100 persen bebas asap rokok.



Sumber