Langkah berani Indonesia untuk membuat perjalanan udara lebih terjangkau

Rabu, 7 Agustus 2024

Waktu Membaca: 2 menit

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyetujui inisiatif baru pada hari Selasa untuk menghapus pajak tiket pesawat. Langkah ini bertujuan untuk membuat perjalanan udara lebih terjangkau bagi penumpang.

Usulan yang telah lama dipertimbangkan ini bertujuan untuk mengurangi beban keuangan para pelancong dengan menghapuskan pajak yang menyebabkan tingginya harga tiket. Dengan menerapkan langkah ini, pemerintah berharap dapat menggairahkan pariwisata dan menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang lebih menarik.

Menteri Sandiaga meyakini pembebasan pajak tersebut tidak hanya akan menguntungkan wisatawan, tetapi juga akan mendorong industri pariwisata nasional. Keputusan strategis ini sejalan dengan tujuan yang lebih luas, yakni meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan wisata global terkemuka.

Menteri tersebut menyoroti dampak signifikan pariwisata domestik terhadap ekonomi lokal, dengan menekankan bahwa kebiasaan belanja wisatawan domestik sering kali dapat melampaui wisatawan mancanegara. Menurutnya, masuknya dana wisatawan lokal ke daerah tujuan wisata sangat penting bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kontribusi ekonomi dari wisatawan domestik dapat mengimbangi potensi kerugian pendapatan negara akibat penghapusan pajak tiket pesawat. Pergeseran strategis ini ditujukan untuk membina pasar pariwisata internal yang kuat yang dapat menopang dirinya sendiri dan mendukung berbagai bisnis dan masyarakat setempat.

Sebelumnya, Badan Kebijakan Perhubungan Kementerian Perhubungan mengungkap hasil kajian kolaboratif yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan. Kajian tersebut difokuskan pada potensi manfaat penurunan harga tiket pesawat, yang pada akhirnya menghasilkan usulan penghapusan pajak tiket pesawat. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan paritas dengan moda transportasi lain yang telah mendapatkan keringanan pajak.

Selain itu, kajian tersebut menguraikan serangkaian kebijakan jangka pendek yang akan dilaksanakan secara bertahap. Kebijakan tersebut meliputi pemberian insentif fiskal untuk mengurangi biaya yang terkait dengan bahan bakar penerbangan dan suku cadang pariwisata domestik, serta pemberian subsidi dari penyedia layanan bandara untuk menurunkan biaya yang terkait dengan layanan pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat. Langkah-langkah ini dirancang untuk lebih mendukung industri penerbangan dan memastikan keberhasilan pelaksanaan usulan penghapusan pajak.

Sumber