Indonesia dan Jepang perbarui kemitraan ekonomi

Berpotensi menghilangkan bea masuk hingga 17 persen terhadap nanas dan pisang Indonesia

Indonesia dan Jepang sepakat untuk memperpanjang Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA), yang akan memperkuat kerangka kerja sama bilateral yang telah dibahas sejak 2019. Perpanjangan ini bertujuan untuk memfasilitasi ekspor produk segar dan olahan Indonesia ke Jepang tanpa bea masuk. Perjanjian yang awalnya dibuat pada tahun 2008 ini sedang mengalami pembaruan untuk memasukkan area kerja sama baru, sambil menunggu pengesahan DPR Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden.

Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, pembaruan ini menandai perkembangan bersejarah bagi Indonesia, yang berpotensi menghilangkan bea masuk hingga 17 persen untuk buah-buahan Indonesia seperti nanas dan pisang di Jepang. Lebih jauh, Jepang bermaksud untuk meningkatkan akses pasar untuk 112 pos tarif yang sebelumnya dibatasi, sementara Indonesia akan membuka akses untuk 25 pos tarif ke Jepang. Hasan menyatakan optimismenya bahwa perjanjian ini akan mendongkrak nilai ekspor Indonesia ke Jepang hingga 60 persen pada tahun 2028, dengan proyeksi pertumbuhan ekspor tahunan sebesar 11,6 persen.

Pertumbuhan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Jepang hingga mencapai 36 miliar dolar AS pada tahun 2028. Selain itu, IJEPA yang telah diperbarui mencakup bab tentang perdagangan elektronik (e-commerce) untuk mendukung perdagangan melalui sistem elektronik.

Sumber: voi.id

Tanggal penerbitan:

Sumber