Pemilu daerah: MK melonggarkan ambang batas pencalonan kandidat

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi merevisi ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah mengubah Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya mensyaratkan partai politik memperoleh 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD untuk mengajukan calon.

Putusan tersebut memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon. Mahkamah memutuskan bahwa jumlah suara sah di suatu daerah akan menentukan kelayakan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon.

“Kami mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Selasa, saat membacakan putusan dalam perkara yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam petisi tersebut, Partai Buruh diwakili oleh Ketua Umum Said Iqbal dan Sekretaris Jenderal Ferri Nurzali. Partai Gelora diwakili oleh Ketua Umum Muhammad Anis Matta dan Sekretaris Jenderal Mahfuz Sidik.

Ambang batas baru akan didasarkan pada jumlah pemilih di provinsi atau distrik, dan akan berkisar antara 6,5 ​​persen hingga 10 persen.

Aditya Perdana, dosen ilmu politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), mencatat bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi akan mengubah lanskap politik di beberapa daerah.

Putusan ini juga diharapkan dapat membuka peluang baru bagi para calon kepala daerah yang sebelumnya telah kehilangan harapan untuk mendapatkan pencalonan dari partai. Lebih jauh, putusan pengadilan tersebut dapat memungkinkan para calon tersebut untuk menemukan partai yang bersedia mendukung pencalonan mereka.

“Karena banyaknya koalisi besar, banyak kandidat menghadapi peluang terbatas,” katanya.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak hanya akan berdampak kepada calon seperti Anies Baswedan atau PDIP yang ditinggalkan koalisi besar di Pilkada DKI Jakarta, tetapi juga akan menciptakan gerakan dan dinamika politik yang luas bagi calon yang selama ini tidak mendapat kesempatan dalam membangun koalisi yang ada.

Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menilai putusan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi angin segar dan harapan baru bagi partainya untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024.

“Pagi ini kita mendapatkan udara segar, mendapatkan harapan baru, tentu kita berjuang,” kata Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, elite PDIP lainnya, Deddy Sitorus, menyambut baik perubahan regulasi yang memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calonnya di Pilkada Serentak 2024.

“Putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang ingin membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

“Putusan ini harus disikapi secara positif karena menjamin adanya lebih dari satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dan provinsi. Semakin banyak calon, semakin banyak pilihan calon pemimpin yang dapat dipertimbangkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Berita terkait: Ridwan Kamil menguraikan visi 'Jakarta Baru' pasca pemindahan ibu kota
Berita terkait: Kementerian Perindustrian tetapkan empat indikator kunci keberhasilan Pilkada

Berita terkait: Putusan MK dalam sengketa pemilu membuktikan pemerintah tidak bersalah: Presiden

Penerjemah: Fath Putra Mulya, Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber