Putusan pengadilan memberikan pukulan telak bagi warisan dinasti Jokowi di Indonesia

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perubahan batas usia minimal pencalonan kepala daerah (Pilkada). Hal ini akan berseberangan dengan Mahkamah Agung (MA) dan berpotensi menghentikan putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Jawa Tengah pada tahun 2024.

Dalam kondisi saat ini, kandidat yang berusia di bawah 30 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, kata putusan itu. Tn. Kaesang Pangarep, putra Presiden, akan berusia 30 tahun pada bulan Desember, sementara pendaftaran untuk pemilihan daerah pada bulan November akan dibuka pada akhir Agustus.

Keputusan tersebut tampaknya menjadi kemunduran bagi warisan dinasti Jokowi, sebutan bagi Presiden tersebut, saat ia bersiap untuk menyerahkan kekuasaan pada bulan Oktober karena adanya batasan masa jabatan. Tuduhan nepotisme mencuat pada tahun 2023 setelah Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang diketuai oleh saudara ipar Bapak Widodo, menurunkan batas usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden.

Putusan ini membuka jalan bagi putra sulung Bapak Widodo yang berusia 36 tahun untuk maju dengan sukses yang akan membuatnya menjadi wakil presiden pada bulan Oktober.

Kaesang yang berusia 29 tahun itu tampaknya akan menduduki jabatan regional setelah Mahkamah Agung pada bulan Mei melonggarkan batas usia minimum bagi kandidat dalam pemilihan gubernur, dengan mengatakan seorang gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan. Bapak Widodo sendiri telah menggunakan perannya sebagai gubernur Jakarta sebagai batu loncatan yang sukses menuju kursi kepresidenan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi menafsirkan undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung menafsirkan peraturan pelaksanaan,” kata pakar hukum dan komentator politik Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, yang telah melakukan penelitian tentang isu legislatif, masyarakat sipil, dan korupsi selama lebih dari satu dekade. “Jelas, harus mengikuti aturan baru. Tidak ada pilihan selain melaksanakan putusan pengadilan (konstitusi) itu.”

Namun yang menjadi kartu liar adalah komisi pemilihan umum, tambahnya.

Jika KPU tidak menindaklanjuti putusan tersebut, maka bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan tidak sah, kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam putusan pengadilan tersebut. Calon harus memenuhi semua persyaratan sebelum ditetapkan sebagai calon resmi, imbuhnya.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah ada jalan bagi Kaesang atau sekutunya untuk membantunya mencalonkan diri dalam kasus apa pun, atau untuk menghindari keputusan pengadilan. Ia didukung oleh dua partai politik, termasuk partai Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

“Dengan putusan ini, syarat usia calon harus dipenuhi,” kata Titi Anggraini, anggota dewan penasihat Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, sebuah kelompok advokasi nirlaba yang independen. “Terlalu berisiko untuk menghindari putusan pengadilan karena pencalonan tersebut tidak konsisten dan tidak sah. Jika itu terjadi, akan sangat buruk bagi kepastian hukum.” BLOOMBERG

Sumber