Pengadilan Indonesia menyatakan perusahaan farmasi bersalah atas obat batuk beracun, dan memberikan penghargaan kepada orang tua
Pengadilan Indonesia menyatakan perusahaan farmasi bersalah atas obat batuk beracun, dan memberikan penghargaan kepada orang tua

Pengadilan Indonesia memerintahkan dua perusahaan lokal untuk membayar hingga 60 juta rupiah ($3.850) kepada setiap keluarga yang anak-anaknya meninggal karena cedera ginjal akut atau cedera serius setelah mengonsumsi sirup obat batuk beracun.

Sumber