Dugaan insiden pelepasan jilbab memicu gugatan hukum terhadap presiden Indonesia

Kota Istanbul

Presiden Indonesia yang akan lengser tersebut menghadapi tuntutan hukum atas dugaan perintah untuk melepas cadar penutup wajah Muslim, Hijab, menjelang Hari Kemerdekaan negara tersebut, menurut laporan media.

Joko Widodo, yang populer sebagai Jokowi, akan mengundurkan diri pada bulan Oktober untuk memberi jalan bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kasus tersebut akan disidangkan di pengadilan pada 29 Agustus di kota Solo, Jawa Tengah, menurut situs berita lokal detik.com.

“Puluhan pelajar dipaksa melepas jilbab mereka” selama upacara Hari Kemerdekaan negara Asia Tenggara tersebut, harian South China Morning Post melaporkan pada hari Jumat.

Para siswa ditugaskan ke Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih, yang dikenal secara lokal sebagai Paskibraka.

Operasional Paskibraka diawasi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sejak tahun 2022.

Indonesia menyelenggarakan upacara perayaan hari ulang tahun kemerdekaan ke-79 negara ini pada hari Sabtu, 17 Agustus di ibu kota yang baru diresmikan, Nusantara, serta di ibu kota saat ini, Jakarta.

Namun, BPIP kemudian “mengabaikan peraturannya dan sejumlah gadis dalam pasukan pengibar bendera mengenakan jilbab mereka selama acara Hari Kemerdekaan berikutnya di Nusantara dan Jakarta.”

Pasukan pengibar bendera nasional dilatih selama berbulan-bulan sebelum acara resmi di bulan Agustus.

“Mengapa pada saat pelantikan 'dilarang' memakai jilbab? Mengapa (siswi) diseragamkan untuk tidak memakai jilbab? Bukankah ini mencederai keberagaman itu sendiri?” tanya Gousta Feriza, ketua Dewan Paskibraka Nasional (PPI).

PPI mengorganisasikan regu pengibar bendera.

Disebutkan, sebanyak 18 pelajar diketahui melepas jilbabnya saat menghadiri acara bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, 13 Agustus lalu.

Menjelang Hari Kemerdekaan, laporan itu mengatakan: “Maulia Permata Putri, siswi dari Sumatera Barat yang berhijab, awalnya ditugaskan membawa nampan bendera di regu sebelum ia digantikan oleh Livenia Evelyn Kurniawan dari Kalimantan Timur, yang tidak mengenakan jilbab.”

Namun, para pejabat membantah para siswi tersebut diminta melepas hijab.

Seluruh mahasiswa tersebut sepakat untuk secara sukarela mengikuti ketentuan yang ditetapkan BPIP, termasuk mengenakan pakaian dan sikap berseragam saat menjalankan tugas negara, kata Kepala BPIP Yudian Wahyudi.

Komentar Yudian memicu reaksi keras dan banyak yang menyerukan Jokowi untuk memecat kepala BPIP.

Menyusul kontroversi tersebut, Badan Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Hukum RI dan organisasi masyarakat Yayasan Megabintang telah mengajukan gugatan bersama terhadap Jokowi dan BPIP di pengadilan kota Solo, Jawa Tengah.

Gugatan tersebut menuntut ganti rugi sebesar 200 juta rupiah ($12.800) untuk “biaya pemulihan anggota Paskibraka yang melepas jilbab mereka selama pelantikan,” tambah laporan itu.

Disebutkan bahwa arahan untuk melepas jilbab tersebut “melanggar” pasal hak asasi manusia serta kebebasan beragama dan berkeyakinan menurut Undang-Undang Dasar 1945, menurut berita tvonenews.com.

Selain itu, tuntutannya adalah agar presiden berusia 63 tahun yang akan lengser itu memecat pimpinan BPIP dan “menyiarkan permintaan maaf publik secara nasional, baik di televisi maupun daring.”​​​​​​​


Situs web Anadolu Agency hanya memuat sebagian berita yang ditawarkan kepada pelanggan di Sistem Penyiaran Berita AA (HAS), dan dalam bentuk ringkasan. Silakan hubungi kami untuk pilihan berlangganan.



Sumber