Indonesia Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Visa Kedatangan yang Mahal Bagi Turis Bali

Bagikan Artikelnya

Indonesia akan meninjau kembali rencana untuk menghapus kebijakan visa saat kedatangan yang mahal bagi wisatawan.

Sebelum pandemi, kedatangan internasional paling sering ke Bali, termasuk wisatawan dari Australia, diberikan perjalanan bebas visa hingga 30 hari.

Indonesia Tinjau Ulang Rencana Penghapusan Visa Kedatangan yang Mahal Bagi Turis Bali

Saat ini, wisatawan dari 97 negara harus membayar visa pada saat kedatangan atau mengajukan e-visa pada saat kedatangan. sebelum mendarat di Indonesia.

Visa on arrival dikenakan biaya sebesar Rp500.000 dan berlaku selama 30 hari. Visa ini hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Kebijakan visa saat kedatangan yang relatif baru dan biaya terkaitnya sangat kontroversial dan telah mengakibatkan suap yang besar, terutama dari kedatangan internasional paling sering di Bali.

Biaya tersebut mengakibatkan rata-rata liburan harian di pulau ini meningkat drastis, dan itu sebelum memperhitungkan biaya Rp150.000 per orang untuk Retribusi Pajak Pariwisata Bali yang diperkenalkan pada bulan Februari 2024.

Awal tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia mengisyaratkan bahwa ia dan timnya tengah mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan visa saat kedatangan bagi dua puluh kedatangan internasional paling sering di negara ini.

Ini akan menghapuskan biaya bagi wisatawan dari Australia, China, Inggris, AS, India, dan Korea Selatan.

Meskipun Menteri Uno menyarankan kebijakan tersebut dapat diubah pada Oktober 2024, belum ada pembaruan lebih lanjut yang diumumkan.

Seiring dengan komitmen Indonesia untuk meningkatkan peringkatnya di Indeks Pariwisata Dunia (World Tourism Index) seiring dengan pengumuman pembaruan daftar indeks pariwisata dunia tahun 2024, perbincangan isu seputar penghapusan visa pada saat kedatangan telah muncul kembali.

Menteri Uno mengatakan kepada pers bahwa Forum Ekonomi Dunia dan Dewan Perjalanan dan Pariwisata Dunia telah menegur Indonesia karena memberlakukan biaya visa pada kedatangan untuk wisatawan internasional.

Menteri Sandiaga Uno mengungkapkan, “Kita bahkan pernah mendapat teguran dari World Economic Forum dan World Travel & Tourism Council yang menyebutkan Indonesia termasuk negara yang masih menerapkan visa on arrival.”

Ia mencatat bahwa banyak negara telah mengambil pendekatan progresif untuk meningkatkan pariwisata dengan mencabut biaya visa pada kedatangan atau memperluas lebih banyak kebijakan perjalanan bebas visa.

Thailand, misalnya, baru-baru ini meningkatkan batas bebas visa bagi sebagian besar wisatawan menjadi 60 hari sejak kedatangan.

Menteri Uno membenarkan bahwa keputusan pencabutan visa kedatangan bagi pengunjung utama Bali masih dalam pembahasan, tetapi tidak memberikan indikasi kapan keputusan dapat diambil dan perubahan akan diperkenalkan.

“Ini yang sekarang sedang dikaji di meja Presiden. Sekarang hanya negara ASEAN yang bebas visa. Tapi kita ingin memperluas ke dua puluh negara dengan penyumbang wisatawan yang paling berkualitas dan berkelanjutan.”

Para menteri sebelumnya telah menyampaikan bahwa salah satu alasan diberlakukannya kebijakan visa saat kedatangan adalah untuk membantu menghasilkan lebih banyak dana guna mengembangkan pariwisata berkelanjutan di pulau tersebut dan membantu menciptakan hambatan finansial yang akan menghalangi wisatawan “berkualitas rendah”.

Turis-di-Pantai-Seminyak-di-Bali

Menteri Uno sendiri kerap merujuk pada model pariwisata eksklusif yang diusung Bhutan, di mana biaya visa turis mencapai lebih dari USD 200 per hari dan disertai kuota yang ketat.

Namun, banyak yang merasa bahwa Indonesia terjebak di antara keduanya. Tidak dapat segera beralih ke model pariwisata ala Bhutan – yang menurut banyak pihak akan mengakibatkan runtuhnya sektor pariwisata di Bali – dan lambat mencabut kebijakan visa saat kedatangan secara menyeluruh telah menyebabkan banyak masalah yang dihadapi sektor pariwisata terus berlanjut.

Sawah-Teras-Sawah-Di-Cahaya-Pagi-Di-Bali

Saat ini, wisatawan yang berencana berkunjung ke Bali dan daerah lain di Indonesia disarankan untuk mengajukan e-visa pada saat kedatangan dalam waktu 14 hari sebelum rencana kedatangan mereka di negara tersebut.

E-visa pada saat kedatangan dapat diterapkan online melalui website https://evisa.imigrasi.go.id/.

Departemen Imigrasi Indonesia juga baru-baru ini meluncurkan akun Instagram yang berisi banyak informasi untuk membantu wisatawan melewati proses tersebut. Tersedia juga opsi obrolan langsung bagi mereka yang membutuhkan dukungan tambahan.

Laptop-terletak-di-atas-meja-yang-menghadap-padang-padang-sawah-Bali

Aplikasi e-visa pada saat kedatangan dapat diselesaikan hingga lima orang sekaligus, yang berarti keluarga dan kelompok tidak perlu membuat akun terpisah untuk setiap pelancong.

E-visa saat kedatangan dan visa saat kedatangan memungkinkan orang asing untuk bepergian di Indonesia untuk tujuan wisata dan sosial serta berbagai kegiatan bisnis yang sangat terbatas.



Sumber