Sektor ekonomi digital Indonesia menghasilkan pendapatan pajak sebesar ,75 miliar

Oleh
Kantor Berita Vietnam

Sen, 16 September 2024 | 22:41 GMT+7

Pendapatan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia mencapai Rp27,85 triliun ($1,75 miliar) dari tahun 2022 hingga akhir Agustus 2024, menurut Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan negara tersebut.

Indonesia akan terus mengenakan pajak kepada pelaku bisnis digital guna menciptakan keadilan dan kesetaraan antara perdagangan elektronik dan perdagangan konvensional. Foto milik Thejakartapost.com.

Indonesia akan terus mengenakan pajak kepada pelaku bisnis digital guna menciptakan keadilan dan kesetaraan antara perdagangan elektronik dan perdagangan konvensional. Foto milik Thejakartapost.com.

Pendapatan tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan elektronik (e-commerce) atau pasar daring, pajak kripto, pajak pinjaman peer-to-peer (P2P Lending) atau pinjaman daring, dan pajak pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (pajak SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti mengatakan, sejak 2020 PPN PMSE telah disetorkan sebesar Rp22,3 triliun dari 166 pemungut, sedangkan pada 2024 baru Rp5,39 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto sejak 2022 tercatat sebesar Rp875,44 miliar, terdiri dari PPh perdagangan kripto sebesar Rp411,12 miliar dan PPN kripto sebesar Rp463,32 miliar.

Pajak fintech untuk pinjaman daring juga menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,43 triliun antara tahun 2022 hingga Agustus 2024.

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP yang mencapai Rp2,25 triliun.

Penerimaan pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

Menurut Dwi, Indonesia akan terus mengenakan pajak kepada pelaku bisnis digital guna menciptakan keadilan dan kesetaraan antara perdagangan elektronik (e-commerce) dengan perdagangan konvensional.

Kementerian juga menjajaki potensi penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan penerima pinjaman, dan pajak SIPP.



Sumber