Ekonomi Digital Indonesia Hasilkan Pendapatan Pajak Sebesar ,75 Miliar pada Tahun 2024

Dari tahun 2022 hingga Agustus 2024, sektor ekonomi digital Indonesia menghasilkan pendapatan pajak sebesar $1,75 miliar, menurut Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.

Pendapatan ini dikumpulkan melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari platform dan pasar e-commerce, pajak atas mata uang kripto, pajak pinjaman peer-to-peer (P2P), dan pajak pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020, PPN e-commerce telah menghasilkan sekitar $1,4 miliar dari 166 pemungut terdaftar, dengan $340 juta yang dikumpulkan pada tahun 2024 saja.

Sejak 2022, pajak kripto Indonesia telah mengumpulkan hampir $55 juta, dengan $26 juta dari pajak penghasilan atas perdagangan mata uang kripto dan sekitar $29 juta dari PPN atas transaksi kripto.

Pajak fintech dari pinjaman daring telah menyumbang tambahan $153 juta antara tahun 2022 dan Agustus 2024.

Sektor lain dalam ekonomi digital, seperti pengadaan melalui SIPP, menyumbang pendapatan pajak sekitar $141 juta, termasuk $9,6 juta dari pajak penghasilan dan $132 juta dari PPN.

Dwi menyatakan, pemerintah berkomitmen mengenakan pajak kepada pelaku usaha digital guna menjamin keadilan antara perdagangan elektronik (e-commerce) dengan perdagangan tradisional.

Kementerian Keuangan juga sedang menyelidiki peluang pendapatan pajak lebih lanjut dari bisnis digital, termasuk pajak atas perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP tambahan.

Apakah Anda sudah membaca?
Negara: Paspor yang Kuat.
Negara: Terkaya.
Negara: Termiskin.
Negara: Paling bahagia.
Negara: Harapan Hidup.


Tambahkan majalah CEOWORLD ke umpan Google Berita Anda.


Mengikuti Majalah CEOWORLD Judul berita pada: Berita GoogleBahasa Indonesia: LinkedInBahasa Indonesia: TwitterDan Indonesia.


Hak Cipta 2024 Majalah CEOWORLD. Semua hak cipta dilindungi undang-undang. Materi ini (dan setiap kutipan darinya) tidak boleh disalin, didistribusikan ulang, atau ditempatkan di situs web mana pun, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari majalah CEOWORLD. Untuk pertanyaan media, silakan hubungi: [email protected]




Sumber