Nintendo dan Pokémon menggugat pembuat Palworld, Pocketpair

Nintendo Co., Ltd. (Kantor Pusat: Kyoto, Minami-ku, Jepang; Direktur Perwakilan dan Presiden: Shuntaro Furukawa, selanjutnya disebut “Nintendo”), bersama dengan The Pokémon Company, mengajukan gugatan pelanggaran paten di Pengadilan Distrik Tokyo terhadap Pocketpair, Inc. (Kantor Pusat: 2-10-2 Higashigotanda, Shinagawa-ku, Tokyo, selanjutnya disebut “Tergugat”) pada tanggal 18 September 2024.

Gugatan ini meminta perintah terhadap pelanggaran dan kompensasi atas kerusakan dengan alasan bahwa Palworld, sebuah permainan yang dikembangkan dan dirilis oleh Tergugat, melanggar beberapa hak paten.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here