Apakah sah hukumnya menggelar unjuk rasa politik di jalan layang?
Apakah sah hukumnya menggelar unjuk rasa politik di jalan layang?

Tanda, bendera dan spanduk secara hukum tidak boleh dipasang di jembatan, tiang atau infrastruktur yang dimiliki oleh Departemen Transportasi Minnesota.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here