Maskapai penerbangan didorong untuk bermitra dengan perusahaan asing untuk mematahkan monopoli pasar | DALAM

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta maskapai dalam negeri berkolaborasi dengan investor asing untuk memperluas armadanya dan mengurangi monopoli industri penerbangan Indonesia saat ini, khususnya oleh Lion Air Group.

Lion Air Group saat ini menguasai 60 persen total pesawat yang beroperasi di rute domestik, situasi yang menurut Budi bermasalah bagi persaingan yang sehat.

“Kami tidak membiarkan monopoli di Indonesia bagian timur terus berlanjut. Monopoli pada akhirnya merugikan pasar,” kata Budi, Selasa, 1 Oktober 2024.

Untuk mengatasi hal ini, ia telah mengarahkan maskapai penerbangan lokal untuk menjalin usaha patungan dengan mitra asing, yang kemungkinan besar berasal dari negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Tiongkok, atau Taiwan.

Kemitraan seperti ini dapat mendatangkan modal baru, sehingga memungkinkan perluasan rute, terutama ke wilayah timur Indonesia, dimana konektivitas udara masih terbatas.

Budi mengungkapkan, beberapa maskapai asing, antara lain Etihad Airways dan Emirates Airline, sudah menjajaki peluang mengoperasikan penerbangan domestik di Indonesia.

“Presiden telah menyetujui kerjasama antara maskapai lokal dan asing yang akan membantu meningkatkan jumlah pesawat. Langkah ini pada akhirnya akan mengatasi permasalahan seperti kurangnya rute penerbangan dan tingginya harga tiket di bandara tertentu,” ujarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) sebelumnya telah memanggil tujuh maskapai penerbangan − PT Batik Air Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, dan PT NAM Air − atas tuduhan monopoli. praktik dan harga tiket yang tinggi.

Antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024, KPPU melakukan dengar pendapat dengan maskapai penerbangan dan meminta dokumentasi kebijakan harga mereka mulai tanggal 18 September 2021 hingga 18 September 2023.

Komisioner KPPU Gopprera Panggabean mengatakan kenaikan harga tiket dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain kenaikan harga bahan bakar penerbangan, peningkatan permintaan, fluktuasi mata uang, dan kenaikan biaya komponen pesawat.

Namun, dia menduga praktik monopoli juga turut berkontribusi terhadap kenaikan harga.

Penyidikan tersebut sejalan dengan putusan KPPU tahun 2019 yang dikuatkan Mahkamah Agung tahun lalu yang menuding maskapai penerbangan melakukan perilaku monopoli antara tahun 2017 hingga 2019. Dari enam maskapai yang memenuhi panggilan KPPU, hanya empat maskapai yang memberikan dokumen yang diminta. .

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here