Langkah Indonesia untuk merehabilitasi Soeharto membuka kembali luka dan menuai kecaman

Sebuah langkah yang dilakukan oleh para legislator Indonesia untuk menghapuskan nama mendiang mantan presiden Suharto dari sebuah keputusan korupsi dan sebuah usulan untuk memberinya gelar pahlawan nasional telah menuai kecaman dari para aktivis dan keluarga korban yang meninggal atau hilang pada masa pemerintahan diktator tersebut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bulan lalu mengubah tiga ketetapan, termasuk satu ketetapan yang dikeluarkan pada tahun 1998 yang mengamanatkan tindakan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tersebut “termasuk mantan Presiden Suharto”.

Keputusan tersebut, yang dikeluarkan tidak lama setelah pemerintahan otoriter Suharto selama 32 tahun runtuh di tengah krisis keuangan yang melumpuhkan dan kerusuhan yang meluas, tidak mencantumkan namanya setelah amandemen tersebut.

Usulan untuk menghapus nama Suharto datang dari Golkar, partai politik lamanya, yang mengutip keputusan Kejaksaan Agung pada tahun 2006 yang membatalkan semua tuduhan korupsi terhadapnya karena “masalah kesehatan permanen” yang dideritanya.

“Soal penyebutan nama Mantan Presiden Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11/MPR Tahun 1998, (kami) nyatakan selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Ketua MPR sekaligus Politisi Golkar Bambang Soesatyo saat ditemui di sela-sela acara. sidang paripurna pada 25 September. Soeharto meninggal pada tahun 2008.

Kemudian Presiden Indonesia Suharto mengobrol dengan Panglima TNI Jenderal Wiranto di Jakarta pada tahun 1998. Foto: AFP
Kemudian Presiden Indonesia Suharto mengobrol dengan Panglima TNI Jenderal Wiranto di Jakarta pada tahun 1998. Foto: AFP

Mengampuni dosa Soeharto

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here