JAKARTA (Reuters) – Indonesia akan memperpanjang kebijakan libur pajak untuk investasi tertentu dan akan menambah insentif baru sebagai cara untuk memitigasi dampak tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15%, kata pejabat Kementerian Keuangan pada hari Jumat. Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyetujui kesepakatan penting pada tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah menerapkan pajak tambahan sebesar 15%.