Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, Indonesia menawarkan banyak peluang bagi bisnis lokal dan internasional untuk berkembang di pasarnya yang berkembang pesat. Industri perdagangan, yang terbagi antara grosir dan eceran, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PDB Indonesia, menunjukkan pertumbuhan yang stabil bahkan di tengah tantangan ekonomi global.
Kegiatan perdagangan di Indonesia
Perdagangan grosir
Di Indonesia, perdagangan grosir mencakup berbagai industri, mulai dari barang konsumsi dan elektronik hingga produk pertanian dan mesin industri. Struktur perdagangan ini memungkinkan dunia usaha untuk fokus pada efisiensi logistik dan manajemen strategis rantai pasokan, yang merupakan kunci untuk mempertahankan profitabilitas di sektor yang ditandai dengan margin lebih rendah namun volume transaksi lebih besar.
Perdagangan eceran
Perdagangan ritel di Indonesia sangat luas, mencakup industri seperti fesyen, makanan dan minuman, elektronik, dan perawatan pribadi. Seiring dengan pertumbuhan kelas menengah di Indonesia dan pesatnya urbanisasi, perdagangan ritel terus mengalami pertumbuhan, didorong oleh meningkatnya permintaan konsumen dan bangkitnya perdagangan digital. Konsumen Indonesia semakin beralih ke platform online untuk mendapatkan kenyamanan, sehingga mendorong sektor ritel negara ini ke tingkat yang lebih tinggi dalam hal pendapatan dan penetrasi pasar.
Dampak aktivitas perdagangan terhadap PDB Indonesia
Pada tahun 2023, sektor-sektor ini menyumbang PDB sebesar 2,2 kuadriliun (US$142,8 miliar), tidak termasuk kendaraan bermotor dan sepeda motor. Pertumbuhan sektor perdagangan yang konsisten sejak tahun 2014 menunjukkan ketahanan sektor ini, khususnya selama krisis ekonomi, seperti pandemi COVID-19. Setelah sempat mengalami penurunan pada tahun 2020, sektor perdagangan kembali membaik sehingga mendorong pemulihan perekonomian Indonesia.
Ekspansi yang sedang berlangsung di kedua sektor ini menunjukkan pentingnya kontribusi PDB terhadap PDB dan memberikan peluang yang menguntungkan bagi investor yang ingin memasuki pasar. Baik melalui jalur grosir, yang menawarkan potensi transaksi bervolume tinggi, maupun jalur ritel, yang memanfaatkan basis konsumen Indonesia yang besar dan terus berkembang, sektor perdagangan tetap menjadi landasan perekonomian negara.
Perbedaan utama antara perdagangan grosir dan eceran
Meskipun kedua sektor tersebut merupakan bagian integral dari perekonomian negara, keduanya memiliki tujuan yang berbeda, melayani khalayak yang berbeda, dan beroperasi dengan model bisnis yang berbeda-beda. Di bawah ini adalah perbedaan penting antara perdagangan grosir dan eceran, dengan menyoroti target pasar, volume penjualan, struktur harga, saluran distribusi, dan pertimbangan peraturan.
Aspek |
Perdagangan Besar (Perdagangan Besar) |
Perdagangan Eceran |
Target pasar |
Bisnis (misalnya, pengecer, distributor, perusahaan industri) |
Konsumen perorangan atau rumah tangga |
Volume penjualan |
Transaksi bervolume tinggi dan margin rendah |
Transaksi bervolume rendah dan margin tinggi |
Struktur harga |
Penetapan harga massal—biaya per unit lebih rendah karena jumlah pembelian lebih besar |
Penetapan harga eceran yang dimarkup—biaya per unit yang lebih tinggi untuk menutupi biaya operasional |
Saluran distribusi |
· Distribusi B2B (Business-to-Business) melalui penjualan langsung; · Perjanjian distribusi; atau, · Kemitraan. |
· B2C (Business-to-Consumer) melalui toko fisik; · Platform e-niaga; atau, · Keduanya. |
Fokus operasional |
· Efisiensi dalam logistik, · Manajemen rantai pasokan, dan · Menangani volume besar |
· Layanan pelanggan, · Pemasaran, dan · Menciptakan pengalaman ritel |
Pertimbangan peraturan |
· Izin usaha dengan kode KBLI sesuai; · Izin tambahan diperlukan untuk barang tertentu (misalnya BPOM, sertifikasi Halal); Dan, · Memenuhi syarat untuk mengimpor/mengekspor barang. |
· Izin usaha; · Mungkin memerlukan izin untuk saluran penjualan tertentu (misalnya, penjualan online harus mematuhi peraturan Perlindungan Data Pribadi); Dan, · Dapat mengekspor tetapi umumnya tidak dapat mengimpor barang secara langsung. |
Model bisnis utama |
Penjualan kembali barang ke usaha lain tanpa perubahan teknis |
Penjualan kembali barang kepada konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga |
Pembatasan bisnis |
Harus menunjuk distributor lokal untuk produk tertentu jika melibatkan PT PMA |
Tidak dapat melakukan kegiatan grosir atau impor secara langsung |
Penanaman modal asing di sektor perdagangan Indonesia
Investor asing dapat memilih dari dua struktur bisnis utama untuk memasuki pasar Indonesia: Perdagangan Luar Negeri Kantor perwakilan (KP3A) dan Perseroan Terbatas (PTPMA). Setiap opsi memiliki cakupan aktivitas, batasan, dan manfaatnya masing-masing, yang harus dipertimbangkan secara cermat oleh investor tergantung pada tujuan bisnisnya.
Aspek |
Kantor Perwakilan Perdagangan Luar Negeri (KP3A) |
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) |
Fungsi utama |
Riset pasar, koordinasi bisnis, dan penghubung antara perusahaan induk dan klien Indonesia |
Operasi komersial penuh, termasuk penjualan dan perolehan pendapatan |
Kegiatan yang menghasilkan pendapatan |
Tidak diperbolehkan – hanya aktivitas non-komersial |
Diizinkan – dapat menghasilkan pendapatan dari penjualan barang atau jasa |
Persyaratan modal |
Tidak ada persyaratan modal minimum |
Modal dasar minimal Rp 10 miliar (sekitar USD 625.000); setidaknya 25% harus dibayar |
Kegiatan usaha |
Terbatas pada peran riset pasar, promosi, dan penghubung |
Cakupan operasional yang luas termasuk, · Penjualan langsung; · Partisipasi dalam tender; Dan, · Mempekerjakan pekerja asing. |
Memenuhi Syarat untuk Mengikuti Tender |
Tidak memenuhi syarat untuk tender nasional |
Memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam tender dan kontrak pemerintah |
Fleksibilitas operasional |
Terbatas pada kegiatan yang tidak menghasilkan pendapatan |
Fleksibilitas penuh untuk beroperasi di berbagai sektor dan menghasilkan pendapatan |
Proses pendirian |
Lebih sederhana, dengan lebih sedikit hambatan peraturan |
Lebih kompleks, dengan persyaratan modal dan peraturan yang ketat |
Pekerjaan pekerja asing |
Dapat mempekerjakan pekerja asing untuk peran tertentu, seperti Kepala Perwakilan |
Dapat mempekerjakan pekerja asing tanpa batasan peran |
Pembatasan bisnis |
Tidak dapat terlibat dalam aktivitas komersial langsung (misalnya penjualan) |
Mungkin menghadapi pembatasan pada sektor-sektor tertentu yang termasuk dalam Daftar Investasi Positif |
Ideal untuk |
Perusahaan yang menjelajahi pasar, menguji kelayakan, atau mengoordinasikan aktivitas lokal |
Bisnis yang bertujuan untuk operasi jangka panjang, menghasilkan pendapatan, dan investasi skala besar |
Kepatuhan dan perizinan untuk perdagangan grosir
Perizinan
Untuk beroperasi sebagai pedagang grosir di Indonesia, perusahaan diharuskan memperoleh beberapa izin utama, yang masing-masing memiliki fungsi peraturan tertentu. Salah satu izin utama untuk segala kegiatan usaha adalah NIB (Nomor Induk Berusaha)yang berfungsi sebagai pengenal universal untuk bisnis di seluruh Indonesia. NIB sangat penting untuk menjalankan operasi bisnis yang sah dan sering kali merupakan langkah pertama dalam proses perizinan.
Selain NIB, dunia usaha juga mungkin diwajibkan untuk memperoleh a Sertifikat Standar atau izin tertentu tergantung pada jenis barang yang diperdagangkan. Misalnya, pedagang grosir yang menjual makanan, minuman, atau kosmetik harus mendapatkan izin tambahan dari badan pengawas di Indonesia, seperti BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan).
Jika suatu perusahaan memperdagangkan produk yang termasuk dalam peraturan agama, seperti makanan yang memerlukan sertifikasi Halal, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan a Sertifikat halal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Halal yang ketat di Indonesia.
Kepatuhan
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang perdagangan besar, khususnya yang berbadan hukum PT PMA (Perusahaan Terbatas Penanaman Modal Asing), wajib menunjuk distributor lokal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021.
Untuk entitas PT PMA, perjanjiannya biasanya diaktakan secara lokal, sedangkan untuk entitas KP3A (Kantor Perwakilan Dagang Luar Negeri), perjanjian tersebut harus dinotariskan dan diserahkan kepada Atase Perdagangan Indonesia atau Kedutaan Besar di negara asal perusahaan induk. Perjanjian tersebut mencakup rincian penting seperti:
- Nama lengkap dan alamat para pihak yang menyetujui;
- Maksud dan tujuan perjanjian;
- Status keagenan atau distribusi;
- Jenis barang yang disepakati;
- wilayah pemasaran;
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
- Otoritas;
- Jangka waktu perjanjian;
- Cara pengakhiran perjanjian;
- Metode penyelesaian perselisihan;
- Hukum yang berlaku; Dan,
- Batas waktu penyelesaian.
Persyaratan E-Commerce untuk PT PMA
Persyaratan Portal Web
- Harus mengoperasikan portal web yang sesuai untuk perdagangan online.
- Daftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Memberikan layanan pengaduan konsumen yang jelas (telepon, email) dan informasi kontak Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Lisensi ini diperlukan untuk portal web dan platform digital dengan tujuan komersial. Kirimkan dokumentasi yang diperlukan untuk memverifikasi fungsionalitas teknis dan kepatuhan terhadap standar.
Kepatuhan terhadap Peraturan Perlindungan Data Pribadi Indonesia
- Harus menerapkan langkah-langkah perlindungan data yang ketat untuk informasi pribadi (misalnya nama, rincian kontak, info pembayaran).
- Dapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna sebelum mengumpulkan data pribadi.
- Berikan kebijakan privasi yang jelas dan dapat diakses di portal web yang merinci penggunaan, penyimpanan, dan perlindungan data.
- Pastikan langkah-langkah keamanan data diterapkan untuk mencegah akses atau pelanggaran yang tidak sah.
- Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan hukuman hukum, denda, dan kerusakan reputasi.
Aliran distribusi
Dalam rantai distribusi, distributor dan agen lokal memainkan peran penting dalam memastikan barang sampai ke konsumen akhir secara efisien. Alur distribusi yang khas melibatkan beberapa pihak utama: the Produser Utamaitu PT PMA atau importiritu Distributor atau Agen Lokalitu Pengecerdan pada akhirnya, itu Pelanggan Akhir.
- Produsen utama memproduksi dan mengekspor barang ke Indonesia untuk didistribusikan.
- PT PMA (Importir/Grosir) mengimpor barang ke Indonesia dan bekerja sama dengan distributor lokal untuk memastikan bahwa barang memenuhi standar peraturan setempat dan didistribusikan secara efektif.
- Distributor atau Agen lokal bertindak sebagai perantara, bertanggung jawab untuk mendistribusikan barang dalam jumlah besar ke berbagai wilayah. Mereka mungkin menangani penyimpanan, transportasi, dan bahkan pemasaran. Agen lokal, sebaliknya, dapat memfasilitasi penjualan dan distribusi barang tanpa memiliki produk tetapi bekerja berdasarkan komisi.
- Pengecerbaik melalui toko fisik atau platform e-commerce, menjual barang dalam jumlah yang lebih kecil ke konsumen akhir.
- Pelanggan akhir adalah individu atau bisnis yang membeli dan menggunakan produk. Untuk barang grosir, ini mungkin mencakup industri atau usaha kecil yang menggunakan produk untuk tujuan penjualan kembali atau produksi lebih lanjut.
Peluang investasi
Sektor perdagangan Indonesia menawarkan banyak peluang bagi investor asing, didorong oleh luasnya pasar, lokasi yang strategis, dan inisiatif pemerintah untuk menarik investasi. Dengan demikian, negara ini Daftar Investasi Positif memberikan kerangka kerja yang jelas bagi kepemilikan asing, banyak bidang dalam industri perdagangan yang terbuka bagi investor internasional, meskipun terdapat beberapa pembatasan yang berlaku.
Daftar ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk melindungi industri tertentu, khususnya yang mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) lokal dan sektor-sektor sensitif yang penting bagi kepentingan publik.
Kegiatan perdagangan barang yang tertutup bagi penanaman modal asing biasanya mencakup kegiatan yang mengutamakan usaha lokal, khususnya UKM. Selain itu, sektor-sektor yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, keamanan, dan pelestarian budaya juga mungkin dibatasi atau dibatasi untuk entitas asing.
Meskipun sebagian besar aktivitas perdagangan terbuka untuk investasi asing, aktivitas perdagangan yang melibatkan barang-barang sensitif mungkin memerlukan izin tambahan atau menghadapi pembatasan kepemilikan asing.
Tentang Kami
ASEAN Briefing diproduksi oleh Dezan Shira & Rekan. Perusahaan ini membantu investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN, termasuk di Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang di Vietnam, sebagai tambahan Jakartadi Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra di Malaysiaitu FilipinaDan Thailand serta praktik kami di Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi website kami di www.dezshira.com.