Indonesia memperkenalkan perjalanan bebas visa untuk PR Singapura yang mengunjungi Bintan, Batam, Kepulauan Karimun

SINGAPURA: Penduduk tetap (PR) di Singapura sekarang dapat melakukan perjalanan bebas visa ke Bintan, Batam dan Kepulauan Karimun dalam upaya untuk meningkatkan pariwisata dan investasi di zona ekonomi regional.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan orang asing yang berstatus PR akan bisa tinggal hingga empat hari berdasarkan aturan baru.

Pemberian BVK (bebas visa kunjungan) kepada PR Singapura yang berkunjung ke Batam, Bintan, dan Karimun akan memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape seperti menikmati alam, wisata kuliner, atau berbelanja. ,” kata Pak Silam dalam keterangannya, Selasa (8 Oktober).

Ia menambahkan, pemegang BVK bisa masuk melalui penyeberangan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun.

Aturan tersebut akan mencakup beberapa titik pelabuhan di wilayah Riau. Pelabuhan yang melayani bebas visa kunjungan bagi pemegang PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.

Silmy juga menyoroti potensi pariwisata Kepri dan beberapa zona ekonomi eksklusif di wilayah tersebut, antara lain KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yang merupakan kawasan terpadu bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK Batam, Bintan, dan Karimun juga memudahkan para PR Holder Singapura yang berminat berbisnis atau berinvestasi di KEK (kawasan ekonomi khusus) di Batam,” ujarnya dalam keterangannya. .

Namun, ia juga mengingatkan bahwa persyaratan yang longgar tetap harus dilakukan dengan seleksi pengunjung yang cermat.

Meski demikian, kebijakan ini juga tetap melakukan seleksi terhadap WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban dapat dikurangi, ujarnya.

Pernyataan Pak Silmy tidak merinci proses seleksinya.

Berbeda dengan kebijakan bebas visa untuk negara-negara anggota ASEAN, yang berlaku secara luas untuk pariwisata dan kunjungan jangka pendek, kebijakan baru ini secara khusus menargetkan PR Singapura, menawarkan opsi bebas visa yang lebih efisien dengan fokus pada wilayah tertentu.

Menurut departemen statistik Singapura, ada sekitar 545.000 PR yang tinggal di Kota Singa.

Mereka adalah orang asing yang telah diberikan izin tinggal permanen, sehingga mereka dapat tinggal di Singapura secara permanen.

Indonesia, negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, telah memperkenalkan berbagai inisiatif, seperti “rumah kedua” dan visa emas bagi warga negara kaya di dunia dan investor asing.

Bintan dan Batam sebelumnya telah memperkenalkan inisiatif lain untuk membantu memfasilitasi perjalanan di wilayah tersebut. Pada tahun 2022, di masa pandemi COVID-19, Indonesia meluncurkan zona travel bubble yang mencakup Bintan, Batam, dan Singapura. Saat itu, proses tersebut baru dilakukan di Pelabuhan Bandar Bentan Telani.

Awal tahun ini, Presiden Indonesia Joko Widodo mengumumkan daftar terbaru 13 negara dan wilayah yang berhak masuk bebas visa ke nusantara, menurut media regional.

Keputusan ini memasukkan Hong Kong sebagai salah satu dari tiga negara di luar ASEAN dan Timor-Leste yang diberikan pengecualian, bersama dengan dua negara Amerika Selatan, Suriname dan Kolombia.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here