Perubahan Besar Akan Terjadi Pada Sistem Pajak Pariwisata Bali

Bagikan Artikelnya

Retribusi Pajak Pariwisata Bali telah berlaku sejak 14 Februari 2024. Meskipun lebih dari 4,5 juta wisatawan internasional mengunjungi provinsi ini sepanjang tahun ini, sebagian besar belum membayar biaya mereka.

Biaya Rp 150.000 berlaku untuk semua wisatawan internasional, pengunjung bisnis jangka pendek, dan pengunjung sosial budaya di provinsi tersebut.

Perubahan Besar Akan Terjadi Pada Sistem Pajak Pariwisata Bali

Dengan angka yang menunjukkan bahwa lebih dari 60% wisatawan gagal membayar retribusi Pajak Pariwisata Bali, para pemimpin telah mencari cara baru yang membuat pembayaran lebih mudah, dan menerapkan sanksi jika gagal membayar.

Banyak pihak yang mencatat bahwa jika tidak membayar tidak ada implikasi pidana, hanya ada sedikit insentif selain a kewajiban moral untuk membayar biaya tersebut.

Pada awal September, Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan akan menjatuhkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar. yang tertangkap tidak membayar biaya tersebut.

Retribusi Pajak Pariwisata Bali telah diperkenalkan untuk membantu mengatasi dampak negatif dari pariwisata yang berlebihan dan perkembangan pariwisata yang pesat di pulau tersebut.

Dana tersebut akan digunakan untuk melindungi alam, melestarikan budaya lokal, dan membantu mendanai pembangunan infrastruktur yang akan bermanfaat bagi penduduk lokal dan wisatawan.

Pj Gubernur Jaya menjelaskan, “Kalau tidak ada sanksi, tidak, kami tidak bisa berbuat apa-apa jika mereka tidak membayar. Nantinya akan ada sanksi dengan denda minimal sepuluh kali lipat (biaya pajak pariwisata) atau satu minggu penjara; mereka harus membayar.”

Salah satu alasan terbesar wisatawan tidak membayar biaya adalah sulitnya melakukan hal tersebut.

Meskipun terdapat konter di aula kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, namun sangat mudah untuk dilewatkan, dan dengan banyaknya wisatawan yang terburu-buru mengantri di konter pembayaran visa, konter imigrasi, dan gerbang otomatis, berjalan kaki sangatlah mudah. langsung ke titik pembayaran.

Selain itu, situs web dan aplikasi LoveBali, platform khusus untuk melakukan pembayaran Retribusi Pajak Pariwisata Bali secara online, dianggap tidak dapat diandalkan.

Platform ini tidak hanya berfungsi dengan VPN atau pemblokir iklan yang berjalan di browser, tetapi permintaan halaman sering kali habis, dan situs sering kali menampilkan pesan kesalahan.

Para pemimpin telah mengkonfirmasi bahwa mereka akan mempermudah wisatawan yang sudah berada di Bali untuk membayar Retribusi Pajak Pariwisata Bali melalui penyedia akomodasi mereka.

Banyak yang merasa masuk akal bagi wisatawan untuk melakukan pembayaran melalui hotel, resor, wisma, B&B, hostel, atau vila. Dalam pernyataan yang dikeluarkan minggu ini, Penjabat Gubernur Jaya mengatakan dia ingin hotel menjadi portal bagi para tamu untuk melakukan pembayaran jika mereka belum melakukan pembayaran sebelum kedatangan mereka di provinsi tersebut.

Para pemimpin Bali tetap ingin wisatawan melakukan pembayaran sebelum kedatangan jika memungkinkan.

Sanur-Tepi Pantai-Hotel-di-Bali

Penjabat Gubernur Jaya belum memberikan tanggal pasti kapan hotel dan resor dapat mulai memungut Retribusi Pajak Pariwisata Bali, dan akan memerlukan waktu untuk mengoordinasikan pengoperasian baru tersebut.

Untuk saat ini, wisatawan harus tetap melakukan pembayaran di bandara, melalui LoveBali, atau melalui agen perjalanan jika layanan tersebut ditawarkan.

Digital-nomad-di-laptop-di-meja-di-pantai-Bali

Pj Gubernur Jaya berempati mengenai jumlah admin kedatangan yang harus diselesaikan wisatawan sebelum mereka dapat meninggalkan Bandara Bali, oleh karena itu ia ingin memudahkan wisatawan membayar melalui penyedia akomodasi mereka.

Dia mengatakan kepada wartawan pada bulan September, “Waktu perjalanan untuk penerbangan luar negeri (rata-rata) lima hingga enam jam; berapa jam mereka mengantri di VoA, lalu di imigrasi, lalu di bea cukai, sekarang di Dinas Pariwisata Bali? Berapa jam mereka harus mengantri di bandara?”

Wisatawan yang Tiba di Bali Alami Antrean Imigrasi yang 'Masif'

Ia menegaskan kembali Retribusi Pajak Pariwisata Bali tidak dapat diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran visa-on-arrival karena sejumlah alasan.

Pertama, karena pajak merupakan biaya daerah dan diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan biaya visa dibebankan oleh instansi pemerintah pusat, dan kedua, karena akan memakan banyak waktu.

Direktur Jenderal Imigrasi sedang menjalankan misi khusus untuk mengurangi proses kedatangan imigrasi bagi wisatawan, dan minggu ini meresmikan autogate baru di Bandara Bali, yang memungkinkan pelancong menyelesaikan proses kedatangan imigrasi hanya dalam 15-20 detik.



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here