Wisatawan Bali Berisiko Hukuman 20 Tahun Penjara karena Pelanggaran Visa

Ambil Skift

Tujuan tindakan keras Bali terhadap pelanggaran visa nampaknya jelas. Namun keberhasilannya akan bergantung pada bagaimana pemerintah dapat menjaga ketertiban dan memastikan bahwa pemerintah tidak mengasingkan wisatawan dan investor yang ingin mereka tarik.

Peden Doma Bhutia

Wisatawan asing yang melebihi masa izin visanya di Indonesia atau terlibat dalam kegiatan ilegal kini berisiko menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.

Wisatawan yang melebihi masa berlaku visanya di Indonesia sebelumnya diancam hukuman penjara maksimal satu tahun. Dalam amandemen undang-undang keimigrasian, hukuman penjara kini ditingkatkan menjadi 10 tahun, ditambah 10 tahun tambahan, artinya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Silmy Karim, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, membenarkan adanya pembaruan undang-undang imigrasi tersebut.

Operasi Jagratara yang diluncurkan oleh Departemen Imigrasi Indonesia bertujuan untuk menjaga reputasi negara sebagai destinasi yang aman sekaligus memastikan wisatawan asing tidak melanggar hukum.

Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap pariwisata negara secara umum dan destinasi yang bergantung pada pariwisata di Bali pada khususnya.

Apa itu Operasi Jagratara?

Operasi Jagratara merupakan inisiatif berskala nasional, dengan Bali sebagai titik fokusnya. Operasi tersebut mencakup peningkatan pengawasan, pos pemeriksaan imigrasi, dan “pendekatan tanpa toleransi” terhadap pelanggar. Tim patroli yang dilengkapi kendaraan baru melakukan pengecekan di berbagai wilayah Bali dengan fokus pada kawasan wisata tinggi seperti Seminyak, Canggu, dan Ubud.

Dalam keterangannya di media sosial, Departemen Imigrasi Indonesia menyebut Operasi Jagratara sebagai upaya untuk memastikan seluruh orang asing di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Dengan melibatkan ratusan personel dan didukung kendaraan patroli baru, operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warga negara asing. Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga citra positif Indonesia sebagai tujuan wisata dan investasi yang menarik.”

Operasi Jagratara, yang dipimpin oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, telah mengerahkan lebih dari 125 petugas, dilengkapi dengan 20 jip patroli dan sepeda motor, untuk melakukan pemeriksaan mendadak di seluruh Bali.

Sumber: Instagram

Fase ketiga operasi ini menunjukkan peningkatan kerja sama intelijen dan pertukaran informasi dengan negara-negara lain untuk mengidentifikasi dan mengambil tindakan terhadap penyalahgunaan visa. Pihak berwenang juga mendesak penduduk setempat untuk melaporkan aktivitas asing yang mencurigakan melalui hotline khusus.

Mengapa Fokusnya di Bali?

Antara bulan Januari dan akhir Agustus, Imigrasi Bali mengatakan mereka mendeportasi 417 orang asing, lebih banyak dari jumlah total deportasi tahun lalu sebanyak 335 orang.

Sebagian besar deportasi ini melibatkan pelanggaran persyaratan visa. Beberapa wisatawan telah melewati masa berlaku visa mereka, sementara yang lain tertangkap bekerja secara ilegal di negara tersebut atau terlibat dalam kegiatan kriminal.

Pada bulan Juni, pihak berwenang menangkap 103 orang asing dalam penggerebekan di sebuah vila di Kabupaten Tabanan karena menjalankan jaringan kejahatan dunia maya.

Awal tahun ini Bali mulai mengenakan “retribusi wisata” kepada wisatawan asing sebesar 150.000 rupiah ($10) untuk mengatasi kekhawatiran overtourism. Menteri Pariwisata Indonesia Sandiaga Uno mengatakan bahwa Bali Selatan khususnya berisiko mengalami overtourism.

Wisatawan perlu membayar pajak ketika mereka tiba di bandara. Pemerintah mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk upaya pelestarian budaya dan lingkungan, layanan publik, dan infrastruktur.

Ditantang dengan overtourisme, Bali juga telah mempertimbangkan larangan pembangunan hotel dan klub baru selama dua tahun. Usulan tersebut bertujuan untuk memperlambat masuknya wisatawan dan melestarikan keindahan alam dan warisan budaya Bali, yang keduanya saat ini sedang berjuang melawan pertumbuhan pengunjung.

Kunjungan wisatawan asing ke Bali meningkat hampir 23% selama delapan bulan pertama tahun 2024, dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut departemen imigrasi. Sebanyak 4,4 juta pengunjung tiba di Bali antara Januari dan Agustus 2024, dibandingkan 3,6 juta tahun lalu.

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here