Dulu TikTok, sekarang Temu? Indonesia memblokir platform e-commerce

Hampir tepat setahun setelah Indonesia mengeluarkan larangan perdagangan sosial yang menyebabkan TikTok Shop berhenti bekerja di negara tersebut sebelum menyelesaikan masalahnya. dengan mitra lokalJakarta kembali melarang platform e-commerce asal Tiongkok. Kali ini Temu, salah satu platform terpanas di Barat dan bagian dari PDD Holdings, pemilik Pinduoduo.

Pada 11 Oktober, dilaporkan bahwa Indonesia telah meminta Google dan Apple untuk memblokir aplikasi Temu pada platform masing-masing di negara tersebut. Kabar tersebut muncul 2 hari setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan akan memblokir aplikasi tersebut. Pada saat itu, laporan mengatakan Temu masih dapat diunduh dari App Store dan Google Play. Pendaftaran Temu di negara tersebut juga dilaporkan ditolak awal tahun ini.

Menteri Perhubungan Budi Arie Setladi membenarkan langkah pemblokiran Temu masuk ke Indonesia itu “dimaksudkan untuk melindungi usaha kecil dan menengah di negara ini dari produk murah yang ditawarkan oleh Temu”, menurut Reuters. Pasalnya, model bisnis Temu menghubungkan konsumen dengan pabrik di China secara langsung sehingga menurunkan harga secara besar-besaran. Budi menggambarkan model pengiriman parsel dari Tiongkok dengan harga murah sebagai “persaingan tidak sehat”.

Budi juga menegaskan bahwa Temu tidak memiliki opsi untuk merger dengan perusahaan lokal seperti toko TikTok, karena Temu tidak bekerja sama dengan pedagang lokal seperti platform social commerce tersebut. Dengan data yang menunjukkan bahwa total GMV pasar e-commerce Indonesia akan mencapai 82 miliar USD pada tahun 2025, naik 15% dari 62 miliar USD pada tahun 2023.langkah tersebut akan memberikan pukulan telak bagi Temu. Dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Thailand juga mempertimbangkan langkah-langkah regulasi terhadap platform tersebut, Temu mungkin perlu menyesuaikan strateginya untuk berekspansi ke pasar.

Bergabunglah dengan buletin kami



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here