Laporan Tematik ACAPS – Indonesia: Dampak kemanusiaan dari konflik yang berkelanjutan di provinsi Papua (15 Oktober 2024) – Indonesia

Lampiran

RINGKASAN

Antara Januari – September 2024, beberapa lonjakan konflik bersenjata di enam provinsi Papua di Indonesia memperburuk kebutuhan kemanusiaan masyarakat, khususnya pengungsi internal, di wilayah yang sudah terpinggirkan ini. Pertempuran terutama terjadi antara pasukan keamanan Indonesia dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) (WCC 30/09/2024; HRM 19/09/2024; The Jakarta Post 22/04/2024). Pada bulan Mei, Komite Hak Asasi Manusia PBB menyatakan keprihatinannya mengenai dampak meningkatnya kekerasan terhadap warga sipil, termasuk pengungsian, kematian, dan cedera (UNHRC 03/05/2024).

Minimnya akses kemanusiaan dan media sangat membatasi informasi yang tersedia mengenai pengungsi dan kebutuhan mereka di Papua. Indonesia telah menolak akses badan-badan PBB ke Papua sejak tahun 2018 (HRW 18/09/2024; WACC 24/11/2023; ULMWP 22/01/2024). Pada bulan September 2024, para peneliti memperkirakan bahwa konflik yang terjadi saat ini telah menyebabkan jumlah total pengungsi di wilayah tersebut hampir mencapai 80.000 orang (WCC 30/09/2024; HRM 19/09/2024). PBB juga memperkirakan bahwa antara Desember 2018 dan Maret 2022, peningkatan kekerasan di Papua menyebabkan 60.000–100.000 orang mengungsi (OHCHR 01/03/2022).

Informasi mengenai situasi pengungsi setelah terjadinya insiden kekerasan tertentu pada tahun 2024 juga sangat terbatas. Jika tidak tersedia informasi spesifik mengenai insiden tersebut, laporan ini mengacu pada penelitian yang dilakukan oleh Konferensi Waligereja Indonesia, Dewan Gereja-Gereja Papua Barat, dan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, yang didasarkan pada wawancara pada bulan Juli–Agustus dengan 70 penduduk asli Papua. Pengungsi (HRM 19/09/2024). Meskipun ukuran sampelnya kecil dan tidak memberikan hasil yang bersifat indikatif, data ini merupakan data terkini paling komprehensif yang tersedia mengenai kebutuhan pengungsi.

Cakupan dan terminologi geografis: laporan ini menggunakan istilah 'Papua' untuk merujuk pada enam provinsi di Indonesia yang mencakup separuh bagian barat Pulau Papua (separuh bagian timur pulau tersebut adalah Papua Nugini, negara yang terpisah). Sebelum Juni 2022, wilayah ini dibagi menjadi dua provinsi, Papua dan Papua Barat, hingga Pemerintah Indonesia membagi provinsi Papua menjadi empat provinsi (Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua, dan Papua Selatan) dan membagi Papua Barat menjadi dua (Papua Barat dan Papua Barat). Papua Barat Daya) (UNGEGN 23/05/2023). Meskipun beberapa sumber yang dikutip dalam laporan ini, termasuk Human Rights Watch dan Human Rights Monitor, menyebut keenam provinsi tersebut sebagai Papua Barat, laporan ini menggunakan kata 'Papua' untuk menghindari kebingungan antara bagian barat Pulau Papua dan provinsi Papua Barat (HRM diakses 07 /10/2024; HRW 18/09/2024).

Laporan ini mengutip data mengenai indikator-indikator termasuk kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan dari badan statistik pemerintah Indonesia, yang memilah-milah provinsi eks Papua dan Papua Barat (Papua Barat), namun tidak menyertakan informasi mengenai provinsi Papua baru.
Akses kemanusiaan dan hambatan informasi Undang-undang imigrasi Indonesia (Pasal 12 dan 13) memberi wewenang kepada Kementerian Luar Negeri untuk membatasi warga negara asing mengakses wilayah tertentu, termasuk Papua, sehingga secara signifikan membatasi akses kemanusiaan dan media. Sebuah 'clearing house' di bawah pengawasan kementerian, yang juga melibatkan 18 unit operasional dari 12 kementerian berbeda, Kepolisian Nasional, Badan Intelijen Negara, dan intelijen militer, diberi mandat untuk meninjau permohonan akses tetapi biasanya menolak atau mengabaikan pemrosesannya. (HRW 18/09/2024; Berita Negara Republik Indonesia 05/05/2011).

Aparat keamanan Indonesia sering menolak akses bagi lembaga bantuan kemanusiaan subnasional, termasuk Palang Merah dan pekerja gereja, ke komunitas yang terkena dampak konflik di Papua (OHCHR 01/03/2022). Dalam sejumlah kecil kasus, pemerintah daerah memberikan dukungan kemanusiaan kepada pengungsi (HRM 19/09/2024).

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here