Indonesia akan mengenakan bea masuk anti dumping terhadap impor ubin keramik dari Tiongkok

JAKARTA (16 Oktober): Indonesia akan mengenakan bea masuk anti-dumping pada impor ubin keramik dari Tiongkok mulai 24 Oktober, menurut peraturan kementerian keuangan yang dikeluarkan minggu ini.

Bea masuk tersebut akan diberlakukan setelah penyelidikan menunjukkan adanya dumping pada produk ubin keramik yang berasal dari Tiongkok, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, kata kementerian tersebut.

Bea masuk tersebut, yang berlaku efektif selama lima tahun, akan dikenakan pada sekitar 30 perusahaan, dengan tarif berkisar antara 13.446 rupiah (US$0,8653 atau RM3,70) per meter persegi hingga 94,544 rupiah per meter persegi.

Awal bulan ini, Indonesia juga mengenakan bea anti-dumping pada beberapa produk besi lembaran datar dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.

Diunggah oleh Magessan Varatharaja

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here