JAKARTA (Reuters) – Indonesia akan mengenakan bea masuk antidumping pada beberapa produk besi lembaran datar asal Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan mulai pekan depan, berdasarkan peraturan Kementerian Keuangan yang dirilis pada Senin. Impor produk yang terkena dampak akan dikenakan bea masuk berkisar antara 4,4% hingga 7,9% di luar bea masuk umum atau bea lain yang telah dikenakan pada produk tersebut, dokumen tersebut

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here