Semua Produk Pangan di Indonesia Kini Tunduk Sertifikasi Halal, Pangan Impor pada 2026

Jakarta. Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai Jumat, 18 Oktober. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berlaku untuk seluruh produk pangan di Indonesia, dan produk impor. makanan akan menjadi wajib pada tahun 2026.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan pemerintah memberikan masa adaptasi selama lima tahun bagi dunia usaha untuk mempersiapkan proses sertifikasi halal, mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Aqil menjelaskan, amanah tersebut pada awalnya berlaku untuk tiga kategori produk yang dihasilkan oleh usaha menengah dan besar: makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta produk dan jasa pemotongan.

Dia menekankan bahwa bisnis dalam kategori ini harus memiliki sertifikasi halal paling lambat tanggal 18 Oktober. Jika produk mereka tidak bersertifikat dan tetap beredar di pasaran, sanksi akan dikenakan, termasuk teguran tertulis atau penarikan produk. Namun persyaratan ini tidak berlaku untuk produk non-halal, seperti yang mengandung daging babi atau minuman keras.

Bagi usaha kecil yang memproduksi kategori produk yang sama, Aqil mengatakan mereka memiliki waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mendapatkan sertifikasi halal. BPJPH mengimbau usaha kecil untuk mengajukan sertifikasi halal sesegera mungkin.

Untuk produk impor, persyaratan sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Saat ini kementerian sedang berdiskusi dengan negara lain terkait persyaratan tersebut.

Untuk mendukung implementasi mandat ini, BPJPH telah memulai pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional mulai tanggal 18 Oktober, untuk memastikan bahwa usaha menengah dan besar telah memperoleh sertifikasi halal yang diperlukan.

“Di samping pengawasan ini, kami terus mengedukasi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan semakin meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk halal. Sertifikasi halal jangan hanya dilihat sebagai beban administratif saja, namun sebagai nilai tambah untuk meningkatkan kualitas produk, daya saing, dan jangkauan pasar,” Aqil menjelaskan.

“Saat ini produk halal didorong oleh tren konsumen domestik dan global. Kita harus memastikan masyarakat kita tidak mengonsumsi produk halal dari luar negeri,” tutupnya.

Tag: Kata Kunci:

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here