Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tindakan tersebut bermotif politik.
Penyidik menuding Thomas melanggar hukum dengan memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah, komoditas yang nantinya akan diolah menjadi gula putih untuk konsumsi rumah tangga.
“Impor tersebut terjadi meski rapat koordinasi tingkat menteri sebelumnya menyimpulkan sudah ada surplus komoditas pada tahun itu,” kata Abdul Qohar, direktur penyidikan pada Kantor Pembantu Jaksa Agung Tindak Pidana Luar Biasa, dalam jumpa pers, Selasa.
Izin tersebut juga dikeluarkan tanpa persetujuan rapat koordinasi menteri atau rekomendasi lembaga terkait, lanjutnya.
Thomas, yang menjabat sebagai menteri perdagangan antara Agustus 2015 hingga Juli 2016, juga diduga memerintahkan perusahaan perdagangan negara PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bekerja sama dengan produsen gula nasional untuk mengimpor lagi 300.000 ton gula mentah. Keputusan tersebut diambil untuk memenuhi permintaan nasional dan menstabilkan harga komoditas tersebut di dalam negeri.
Jika tujuannya untuk memenuhi permintaan dan menstabilkan harga komoditas tersebut, seharusnya PPI mengimpor gula putih langsung dari luar negeri, dibandingkan melalui perusahaan swasta, menurut Kejagung.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 400 miliar (US$25,50 juta) berupa keuntungan bagi delapan perusahaan swasta yang seharusnya masuk ke kas PPI.