Undang-Undang Cipta Kerja, yang biasa dikenal dengan Omnibus law, disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020. Didukung oleh IndustriALL Global Union, serikat pekerja di Indonesia telah melakukan perlawanan terhadap undang-undang yang merendahkan kondisi kerja.
Usai uji materi yang diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-AGN), Konfederasi Persatuan Pekerja Indonesia (KPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Serikat Pekerja (FSPMI), mahkamah konstitusi memutuskan pada tanggal 31 Oktober bahwa pekerja harus diberi prioritas ketika mempertimbangkan mempekerjakan pekerja asing, bahwa kontrak kerja jangka tetap tidak boleh lebih dari lima tahun, dan harus ada dua hari istirahat per minggu, bukan satu hari libur. .
Untuk sistem hubungan industrial, Mahkamah Agung menyatakan musyawarah untuk mufakat diperlukan dalam perundingan bipartit, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan melalui perintah lembaga hubungan industrial yang harus mengacu pada undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Sekitar 500 anggota serikat pekerja dan aktivis partai buruh berkumpul di depan Mahkamah Konstitusi dan menunggu keputusan. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan keputusan pengadilan tersebut sebagai kemenangan bagi buruh Indonesia, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menghormati keputusan tersebut dan tidak menafsirkan sebaliknya.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Omnibus Law menandai kemenangan monumental FSPMI dan serikat pekerja lainnya dalam perjuangan hak-hak pekerja. Putusan ini tidak hanya menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang transparan tetapi juga menegaskan kembali peran penting advokasi pekerja dalam membentuk undang-undang yang melindungi dan memberdayakan tenaga kerja. Kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan oleh IndustriALL dan seluruh serikat pekerja di kawasan Asia Pasifik,”
kata salah satu ketua Komite Eksekutif IndustriALL Asia Pasifik Prihanani Boenadi.
Keputusan penting tersebut juga menetapkan persyaratan sistem upah minimum secara panjang lebar, termasuk antara lain bahwa pendapatan harus memenuhi kebutuhan wajar pekerja dan keluarganya termasuk pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan dan pensiun, dan bahwa pengusaha tidak boleh hanya mempertimbangkan kemampuan perusahaan. dan produktivitas menjadi pertimbangan dalam menetapkan struktur dan skala upah, namun mereka juga harus mempertimbangkan kategori, posisi, masa kerja, pendidikan dan kompetensi pekerja.
“Ini merupakan perjuangan yang sudah berlangsung lama dimana IndustriALL telah banyak terlibat dengan afiliasi kami. Kemenangan ini penting tidak hanya bagi pekerja Indonesia, namun juga harus berdampak pada upaya serupa yang dilakukan pemerintah di wilayah tersebut. Kami akan terus berjuang melawan upaya-upaya yang mengikis hak-hak pekerja, namun saat ini kami mengucapkan selamat kepada afiliasi kami di Indonesia dan pekerja di Indonesia,”
kata Sekretaris Jenderal IndustriALL Atle Høie.