JAKARTA (Reuters) – Indonesia berencana menambah jangka waktu minimum untuk mempertahankan pendapatan ekspor bagi eksportir sumber daya alam menjadi lebih dari tiga bulan, kata Kepala Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada Minggu.
Berdasarkan peraturan yang diperkenalkan tahun lalu, eksportir sumber daya alam harus menyimpan 30% dari pendapatan mereka untuk setiap dokumen ekspor senilai setidaknya $250.000 dalam sistem keuangan domestik selama tiga bulan.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan revisi aturan tersebut,” kata Airlangga dalam konferensi pers.
Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pasokan devisa dalam negeri dan rencana perpanjangan jangka waktu minimum tersebut muncul di tengah tekanan yang terus berlanjut terhadap rupiah Indonesia dalam beberapa pekan terakhir, terutama akibat risiko global seperti ketegangan di Timur Tengah.
Kebijakan retensi pendapatan ketika diterapkan memicu reaksi negatif dari para eksportir yang mengatakan bahwa kebijakan tersebut menghilangkan uang tunai untuk operasional, sehingga pemerintah menawarkan deposito berjangka yang menarik dan mengizinkannya digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Airlangga juga mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan tahun depan untuk memperpanjang keringanan pajak atas pembelian properti senilai hingga 5 miliar rupiah ($318,167.36) dan membebaskan kendaraan listrik (EV) dari pajak barang mewah.
Usulan properti dan kendaraan listrik bertujuan untuk meningkatkan lemahnya daya beli kelas menengah Indonesia, kelompok kunci pertumbuhan ekonomi, kata Airlangga.
($1 = 15.715.0000 rupiah)
(Laporan Stefanno Sulaiman dan Dewi Kurniawati; Editing oleh Michael Perry)