Pembebasan Pajak dan Kepemilikan Asing Termasuk Insentif Pemerintah bagi Investor KEK di Indonesia

TEMPO.COBahasa Indonesia: JakartaPemerintah memberikan bantuan fiskal bagi investor di kawasan ekonomi khusus atau KEKdi Indonesia, termasuk kemudahan akses perizinan dan pembebasan pajak. Bantuan fiskal berupa pembebasan pajak hingga 20 tahun, sedangkan bantuan nonfiskal mencakup 100 persen kepemilikan asing.

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin menjelaskan, KEK dikembangkan sebagai respons atas terkonsentrasinya pembangunan di Jawa dan Sumatera. KEK juga cukup membantu dalam memaksimalkan industri, ekspor, dan impor.

Beberapa insentif fiskal lainnya untuk KEK adalah libur pajak, tunjangan pajak, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan barang mewah, penangguhan bea masuk, pembebasan pajak impor, pembebasan cukai bahan baku, pembebasan pajak daerah, dan dapat berpartisipasi dalam restitusi PPN untuk industri pariwisata.

Lebih lanjut, Edwin menjelaskan, bagi investor yang menanamkan modalnya dengan nilai minimal Rp100 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak selama 10 tahun, 15 tahun bagi investor yang menanamkan modalnya dengan nilai minimal Rp500 miliar, dan 20 tahun dengan nilai investasi minimal Rp1 triliun.

Di sektor nonfiskal, pemerintah memberikan beberapa insentif, antara lain, hak membangun hingga 80 tahun, layanan satu atap, tidak ada daftar negatif, persetujuan lingkungan oleh BUPP, tidak ada kewajiban ekspor, dan hingga 100 persen kepemilikan asing.

“Fasilitas-fasilitas ini akan mendorong investor asing untuk masuk dan mengembangkan kawasan ekonomi khusus dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah,” kata Edwin, Senin, 22 Juli 2024.

Bambang Wijanarko, Pelaksana Tugas Kepala Biro Penanaman Modal, Kerja Sama, dan Komunikasi, menjelaskan kebijakan KEK tersebut merupakan pengembangan dari dua kebijakan serupa, yakni kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi terpadu.

“Pembangunan ekonomi (kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi terpadu) sebagian besar merupakan kebijakan top-down, di mana semua pendanaannya bersumber dari anggaran pemerintah pusat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang juga menyampaikan permohonan kawasan ekonomi khusus semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

HALGI MASHALFI

Pilihan Editor: Indonesia Tuntaskan Family Office, Targetkan Peluncuran Pra-Oktober

klik disini ke mendapatkan berita terbaru dari Tempo di Google News



Sumber