IEEFA desak reformasi kebijakan untuk menarik lebih banyak investasi energi terbarukan di Indonesia

Proses perencanaan, pengadaan, dan investasi harus dievaluasi kembali.

Untuk membantu Indonesia mencapai target energi terbarukan pada tahun 2030, Indonesia perlu mengamankan investasi senilai $146 miliar dari sektor swasta. Persyaratan ini memerlukan reformasi kebijakan yang mendesak untuk menarik dan meningkatkan kepercayaan investor di negara ini, menurut Institut Ekonomi Energi dan Analisis Keuangan (IEEFA).

Dalam laporan terbarunya “Membuka Potensi Investasi Energi Terbarukan di Indonesia,” IEEFA mengatakan negara tersebut hanya menarik investasi senilai $1,5 miliar, yang setara dengan tambahan kapasitas energi terbarukan sebesar 574 megawatt (MW). Negara ini tertinggal jauh dari negara-negara tetangganya di Asia Tenggara, seperti Vietnam yang memiliki kapasitas tenaga surya sebesar 13.035 MW dan pembangkitan tenaga angin sebesar 6.466 MW.

Walaupun pemerintah telah menerapkan langkah-langkah untuk mempromosikan investasi energi terbarukan, khususnya dari produsen listrik independen, hal ini belum cukup karena kebijakan yang tidak menguntungkan dan penerapan regulasi yang lemah, IEEFA menegaskan.

“Persyaratan kontrak yang ketat mengenai tenaga surya dan angin meningkatkan biaya dan menghambat investasi swasta,” tambahnya.

IEEFA mencatat beberapa rintangan yang memengaruhi keinginan investor untuk memasuki pasar energi terbarukan Indonesia, meliputi sistem mitra wajib, pembatasan pengalihan hak kepemilikan, skema kirim-atau-bayar yang tidak menguntungkan, tarif plafon yang tidak menarik, persyaratan konten lokal (LCR) yang ketat, kurangnya insentif kredit karbon, dan prosedur pengadaan yang rumit.

Untuk mengatasi hal ini, IEEFA merekomendasikan agar otoritas meninjau dan mengubah proses perencanaan, pengadaan, dan investasi saat ini untuk mengundang lebih banyak investor.

“Investor swasta akan terdorong untuk memasuki pasar energi terbarukan Indonesia jika ada prosedur pengadaan yang jelas dan ringkas, disertai penerapan regulasi terkini yang konsisten dan dapat diandalkan,” kata Mutya Yustika, penulis laporan dan Spesialis Keuangan Energi di IEEFA.

Sumber