Reasuransi Jadi Pendorong Industri Asuransi di Indonesia

JAKARTA – Indonesia Re menyatakan bahwa reasuransi memegang peranan penting dalam stabilitas dan keberlangsungan industri perasuransian Indonesia.

Menurut Direktur Utama Re Benny Waworuntu, reasuransi adalah 'bahan bakar' yang memastikan industri asuransi dapat terus memberikan perlindungan dan ketenangan pikiran bagi individu dan bisnis.

“Pada dasarnya, reasuransi merupakan bahan bakar bagi industri perasuransian agar dapat terus memberikan perlindungan dan ketenangan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, berapa pun besarnya risiko yang dihadapi,” kata Benny mengutip Antara.

Benny menekankan bahwa tujuan mendasar dari reasuransi adalah mengurangi dan mendistribusikan risiko dari perusahaan asuransi.

Reasuransi akan mengelola risiko untuk mempertahankan, mendiversifikasi, dan mendistribusikan risiko untuk mengurangi dampak dan mencegah kerugian finansial yang besar.

Dengan mentransfer tanggung jawab keuangan kepada perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi dapat memastikan stabilitas keuangan dan kemampuan membayar klaim.

Oleh karena itu, lanjutnya, penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dan perusahaan asuransi itu sendiri terhadap kehadiran perusahaan reasuransi.

“Kesadaran masyarakat terhadap industri perasuransian masih rendah, terutama karena hilangnya kepercayaan akibat banyaknya kasus kegagalan asuransi yang belum terselesaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, beberapa kasus gagal bayar di perusahaan asuransi kerap kali disebabkan oleh ketidakmampuan perusahaan dalam mengelola risiko dan menerapkan tata kelola yang baik.

Kegagalan tersebut juga disebabkan oleh pengelolaan perusahaan asuransi yang tidak menerapkan tata kelola yang baik serta produk asuransi yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Menurut Benny, jika perusahaan mengambil risiko lebih besar daripada yang dapat mereka bayarkan dalam klaim, mereka akan menderita kerugian total.

Oleh karena itu, perusahaan asuransi membeli reasuransi untuk memastikan mereka memiliki cukup modal untuk membayar klaim.

Menyadari kapasitas di industri perasuransian, OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Perasuransian, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah menetapkan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

“Hal ini mencerminkan upaya regulasi untuk memperkuat basis keuangan sektor asuransi dan reasuransi di Indonesia,” jelasnya.

Namun, beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi menilai bahwa peraturan ini cukup sulit dipenuhi. Pasalnya, industri asuransi ini beroperasi di bawah tekanan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.

Oleh karena itu, Benny berharap regulator memahami bagaimana perubahan regulasi memengaruhi industri.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara perusahaan asuransi, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya adalah kunci untuk menciptakan masa depan yang berpusat pada pelanggan dan teknologi.

Saat ini, perusahaan asuransi dituntut untuk terus beradaptasi dengan menavigasi dampak kecerdasan buatan (AI), ESG, dan perubahan iklim untuk menyediakan perlindungan yang tepat bagi nasabah.

Kata “Transformasi juga dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang menjanjikan. Untuk meningkatkan kinerja, pertumbuhan bisnis, memberikan layanan terbaik bagi nasabah, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan, kami membuka ruang diskusi tentang penciptaan ketahanan dan keberlanjutan di industri asuransi melalui transformasi,” kata Benny.


Versi bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, Arab, dan Prancis dibuat secara otomatis oleh AI. Jadi mungkin masih ada ketidakakuratan dalam penerjemahan, mohon selalu gunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa utama kami. (sistem didukung oleh DigitalSiber.id)



Sumber