Indonesia luncurkan 'Golden Visa' untuk tarik investor asing, dorong ekonomi | The Mighty 790 KFGO

JAKARTA (Reuters) – Indonesia meluncurkan skema visa jangka panjang pada hari Kamis yang dimaksudkan untuk menarik investor asing, kata Presiden Joko Widodo, dengan jumlah hingga $10 juta yang memberi mereka visa 10 tahun dan akses ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

“Golden Visa” lima tahun mengharuskan investor individu untuk mendirikan perusahaan senilai $2,5 juta, sedangkan visa 10 tahun mengharuskan investasi sebesar $5 juta.

Perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan harus menyetor $350.000 dan $700.000 untuk memperoleh izin masing-masing selama 5 tahun dan 10 tahun, dan uang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau menempatkan deposito.

Investor korporat diharuskan menginvestasikan $25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu menginvestasikan $50 juta untuk mendapatkan visa 10 tahun.

Jika investasi dilakukan di ibu kota baru senilai $32 miliar yang saat ini sedang dibangun di hutan pulau Kalimantan, $5 juta dolar akan memberi investor visa 5 tahun dan $10 juta untuk visa 10 tahun, kata badan imigrasi.

Beberapa negara menawarkan skema visa investasi yang serupa, tetapi negara lain, termasuk Kanada, Inggris, dan Singapura, telah membatalkan skema tersebut karena pemerintah menyimpulkan skema tersebut tidak menciptakan lapangan kerja dan dapat menjadi sarana untuk memarkir uang spekulatif.

Jokowi, demikian sebutan umum presiden tersebut, mengatakan visa tersebut dimaksudkan untuk menarik “wisatawan berkualitas baik”.

“Kami meluncurkan visa emas untuk memudahkan warga negara asing berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia,” katanya.

Silmy Karim, kepala badan imigrasi, mengatakan Indonesia telah memberikan visa emas kepada hampir 300 pemohon sejak mulai menguji izin tersebut tahun lalu, yang menarik $123 juta.

Silmy juga mengatakan pihak berwenang sedang membahas cara untuk memberikan status khusus bagi warga negara asing keturunan india, yang dimodelkan berdasarkan Kewarganegaraan Luar Negeri India (OCI), yang memungkinkan warga negara asing keturunan India untuk berkunjung, bekerja, dan tinggal di India tanpa batas waktu. Status tersebut dapat dikeluarkan pada bulan Oktober, tambahnya.

Silmy mengatakan rencana itu dimaksudkan untuk menanggapi seruan agar Indonesia mengizinkan warganya memiliki paspor lain.

($1 = 16.270.0000 rupiah)

(Laporan Stanley Widianto; penyuntingan oleh Miral Fahmy)

Sumber