Mantan Menteri Pertanian Indonesia Dihukum 10 Tahun Penjara Terkait Korupsi

JAKARTA, Indonesia (AP) — Pengadilan antikorupsi Indonesia menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan menteri pertanian pada hari Kamis setelah menyatakannya bersalah atas pemerasan terkait korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan penyuapan yang melibatkan kontrak kementerian dengan vendor swasta.

Syahrul Yasin Limpo merupakan anggota keenam Kabinet Presiden Joko Widodo yang divonis penjara dalam kasus korupsi, yang membayangi upayanya membersihkan pemerintahan di bulan-bulan terakhir pemerintahannya.

Pengadilan di ibu kota, Jakarta, memutuskan bahwa mantan menteri tersebut bersalah karena menyalahgunakan kekuasaannya dengan memperkaya diri sendiri dan pejabat lainnya. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar denda sebesar 300 juta rupiah ($18.500), dan mengatakan bahwa ia akan dikenakan hukuman penjara empat bulan lagi jika ia gagal membayar.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh. “Dia tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik, yang dilakukannya justru menghambat upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan memperkaya diri sendiri melalui korupsi.”

Limpo telah ditangkap pada bulan Oktober lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia membantah melakukan kesalahan.

Beberapa pejabat kementerian bersaksi dalam persidangan bahwa sekretariat, direktorat jenderal, dan lembaga di lingkungan kementerian diminta untuk menyerahkan 20% anggaran mereka kepada Limpo, seolah-olah mereka berutang kepadanya, dan dia mengancam pekerjaan mereka jika mereka menolak tuntutannya. Para vendor dan pemasok juga diminta untuk menyisihkan uang untuk memenuhi tuntutan menteri saat itu, terungkap dalam persidangan.

Limpo menggunakan uang tersebut untuk membeli mobil mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, pesta dan pertemuan keluarga, serta untuk acara keagamaan dan ziarah. Limpo juga menggunakan uang suap tersebut untuk mengucurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan untuk partai politik Nasdem miliknya.

Jaksa, yang menuntut Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara, mengatakan politisi tersebut menerima total 44,7 miliar rupiah ($2,7 juta) antara Januari 2020 dan Oktober 2023.

Dalam dakwaannya, jaksa menuduh Limpo memerintahkan dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, untuk menagih uang haram tersebut. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus terpisah.

Dalam persidangan, Limpo mengaku dirinya merupakan korban persekusi politik dan merasa difitnah oleh bawahannya di kementerian yang takut digantikan atau dicopot dari jabatannya.

“Sejak awal penyidikan kasus ini, ada upaya manipulasi opini publik dengan tuduhan liar dan menyesatkan untuk menggambarkan saya sebagai orang serakah,” kata Syahrul di persidangan.

“Saya tidak pernah menerima informasi apa pun tentang keberatan mereka terhadap perintah saya,” kata Limpo, “Jika mereka merasa itu salah, mereka harus berkonsultasi dan berdiskusi dengan saya terlebih dahulu.”

Setelah majelis hakim membacakan putusan, baik Limpo maupun jaksa menyampaikan kepada pengadilan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Limpo, mantan gubernur Sulawesi Selatan, adalah politisi kedua dari Partai Nasdem yang menghadapi tuntutan hukum dalam beberapa tahun terakhir. Johnny G. Platmantan menteri komunikasi, adalah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada bulan November 2023 karena korupsi saat mengawasi pembangunan menara transmisi telepon seluler di wilayah terpencil di negara ini.

Korupsi merupakan masalah endemik di Indonesia dan komisi antikorupsi di negara ini sering diserang oleh anggota parlemen yang ingin mengurangi kekuatannya.

Widodo berkampanye sebagian dengan janji untuk menjalankan pemerintahan yang bersih di negara yang menempati peringkat 115 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2023 yang disusun oleh Transparency International.

Seperti Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah berjanji untuk memerangi korupsi setelah menjabat pada bulan Oktober.



Sumber