2 Warga Thailand dan 2 Warga Indonesia yang Tertangkap Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati

Empat orang yang ditangkap baru-baru ini atas tuduhan narkoba di pulau resor Bali menghadapi hukuman mati, kata kepala anti-narkoba pada hari Selasa.

Petugas menangkap dua warga negara Thailand di bandara internasional pulau itu pada 3 September karena kepemilikan metamfetamin, ekstasi, dan kristal MDMA, kata kepala badan narkotika Bali Rudy Ahmad Sudrajat kepada wartawan.

“Obat-obatan itu akan diserahkan kepada dua orang Indonesia yang memesannya,” katanya.

Salah satu warga negara Indonesia ditangkap di bandara yang sama pada tanggal 8 September sementara seorang kurir, yang kewarganegaraannya tidak disebutkan, juga ditangkap.

Keempatnya menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah, kata Sudrajat.

Sumber