47 pembangkit listrik tenaga batu bara akan mulai memperdagangkan karbon tahun ini – Peraturan

Sebanyak tujuh pembangkit listrik berbahan bakar batubara akan bergabung dengan skema perdagangan karbon negara ini tahun ini, menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang berencana untuk membawa lebih banyak bisnis ke dalam program ini di masa mendatang.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, 47 pembangkit listrik tenaga batu bara tersebut merupakan tambahan dari 99 peserta yang telah bergabung dalam program perdagangan karbon sejak tahun lalu.

“Tahun ini jumlah pesertanya sebanyak 146, dengan penambahan PLTU batu bara dengan kapasitas 25 megawatt (MW) atau lebih,” kata Dadan, Selasa, seperti dikutip dari Antara. bisnis.com.

Pemerintah mulai memasukkan pembangkit listrik tenaga batu bara ke dalam skema perdagangan karbon negara itu tahun lalu, dengan tujuan pertama untuk memasukkan pembangkit dengan kapasitas terpasang 100 MW atau lebih. Tahun ini, pemerintah berencana untuk memasukkan pembangkit yang kapasitasnya berada di bawah ambang batas sebelumnya.

Baca juga: Pembangkit listrik tenaga batu bara tidak berada dalam tekanan untuk menggunakan pertukaran karbon baru

Cakupan program ini akan diperluas lebih lanjut tahun depan, karena pemerintah berencana untuk mewajibkan pembangkit listrik tenaga gas untuk bergabung.

Setiap Senin

Dengan wawancara eksklusif dan liputan mendalam tentang berbagai isu bisnis paling mendesak di kawasan ini, “Prospects” adalah sumber informasi terpercaya untuk tetap menjadi yang terdepan dalam lanskap bisnis Indonesia yang terus berkembang pesat.

untuk berlangganan buletin kami!

Silakan periksa email Anda untuk berlangganan buletin Anda.

Lihat Lebih Banyak Buletin

Indonesia telah membagi dorongan perdagangan karbon di sektor ketenagalistrikan menjadi tiga tahap, dengan tahap pertama telah berjalan selama dua tahun terakhir. Mulai tahun depan, negara ini akan memulai tahap kedua, yang akan berlangsung hingga 2027. Tahap terakhir dimulai pada 2028.

Sumber