Apakah Pesta di Bali Sudah Berakhir? Para Pemimpin Usulkan Undang-Undang Pariwisata Baru yang Ketat

Bagikan Artikelnya

Menteri-menteri Pemerintah di Indonesia sedang menggarap undang-undang baru yang dapat membantu mengendalikan lonjakan jumlah wisatawan di Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan informasi terkini kepada publik minggu ini di Konferensi Indonesia Quality Tourism.

Apakah Pesta di Bali Sudah Berakhir? Para Pemimpin Usulkan Undang-Undang Pariwisata Baru yang Ketat

Menteri Pandjaitan mengemukakan kekhawatirannya, tingginya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali justru semakin memberikan dampak negatif bagi penduduk setempat.

Dalam pernyataannya, Menteri Pandjaitan mengatakan, “Saat ini ada lebih dari dua ratus ribu orang asing yang tinggal di Bali. Hal ini menimbulkan beberapa masalah. Kami ingin melestarikan budaya Bali karena Bali, tanpa budaya mereka, bukan lagi Bali sebagai pulau surga.”

Ia menyinggung kekhawatiran luas bahwa masuknya orang asing dan investasi asing mulai menurunkan kualitas pariwisata dan sektor pariwisata secara keseluruhan di pulau itu.

Menteri Pandjaitan mengatakan, “Kita akan mengambil tindakan untuk mewujudkan pariwisata berkelanjutan. Kita harus menghormati budaya lokal. Saya kira ini bukan pulau yang gila. Ini Bali, yang memiliki budaya yang sangat indah, dan kita harus menjaga budaya ini.”

Ia menambahkan, “Mudah-mudahan minggu depan kami bisa menggelar pertemuan di Jakarta untuk merampungkan regulasi baru ini.”

Menteri Pandjaitan tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang kebijakan baru apa saja yang akan dibuat atau bagaimana kebijakan tersebut akan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Provinsi Bali terkait pariwisata saat ini.

Salah satu isu yang disinggungnya adalah pengelolaan limbah, yang merupakan isu utama yang harus ditangani, meski ia mengakui bahwa berbagai upaya telah dilakukan namun keberhasilannya terbatas.

Salah satu aspek utama yang ingin difokuskan Menteri Pandjaitan dalam kebijakan baru adalah adanya kebutuhan mendesak untuk lebih mempromosikan rasa hormat budaya dari orang asing yang berkunjung ke pulau tersebut. Menteri tersebut secara eksplisit menyerukan pengetatan undang-undang tentang pesta yang mengacu pada acara langsung dan kegiatan di tempat hiburan malam.

Ia berkata, “Kami juga tidak ingin tempat pesta berubah menjadi vila atau kelab menjadi kelab telanjang. Kami tidak akan membiarkan mereka melakukannya, jadi kami akan mengaturnya.”

Apa artinya ini bagi tempat-tempat dan wisatawan yang gemar berpesta masih belum diketahui. Namun, untuk saat ini, kegiatan seperti biasa bagi para pencinta pesta di Bali masih berlangsung.

Namun, Menteri Pandjaitan menyerukan pembatasan yang lebih ketat dan menyoroti banyaknya masalah yang dihadapi sektor pariwisata Bali. Menteri Pariwisata Indonesia, Sandiaga Uno, fokus pada sisi positif.

Dalam presentasinya di Konferensi Kualitas Pariwisata Internasional di Sanur pada hari Jumat, 30 Agustus, Menteri Uno menjelaskan bahwa rata-rata pengeluaran dan rata-rata lama menginap wisatawan di Bali terus meningkat.

Ia menjelaskan, rata-rata pengeluaran wisatawan di Indonesia mencapai USD 1.500. Menteri Uno mengatakan, “Pencapaian tersebut sekitar 50% lebih tinggi dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19.”

Hotel-Mewah-Di-Bali-Dengan-Kolam-Renang

Ia juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menegaskan bagaimana Menteri Pariwisata mendefinisikan ulang perjalanan di Bali pada tahun 2024 dan seterusnya.

Menteri Uno mengatakan, “Sebelumnya kita fokus pada tiga S, yaitu sun, sea, dan sand.”

Kini, tiga S tersebut merupakan singkatan dari ketenangan, spiritualitas, dan keberlanjutan, yang semuanya merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan dan menghargai budaya di seluruh destinasi wisata di Bali.

Wisatawan-Do-Melukat-At-Tirta-Empul-Pura-di-Bali

Saat Menteri Uno berfokus pada kemajuan positif dan Menteri Pandjaitan bersiap membuat langkah-langkah baru untuk memastikan wisatawan lebih mudah dikontrol, tim imigrasi Indonesia menindak tegas orang-orang yang melanggar hukum dan merusak reputasi Bali.

Pada tanggal 22-23 Agustus, tim Imigrasi Indonesia melaksanakan operasi pengawasan secara nasional yang melibatkan 507 pos pemantauan terhadap orang asing yang berdomisili di negara ini.

Turis-di-Pantai-Bali-yang-Sibuk-Di-Seminyak

Lebih dari 180 kasus yang memerlukan tindakan hukum lebih lanjut terdeteksi, termasuk kasus di Provinsi Bali.

Bulan lalu, pejabat Imigrasi mengungkapkan alasan paling umum mengapa wisatawan dideportasi atau ditolak masuk ke Indonesia. Salah satu pelanggaran visa yang paling umum adalah melebihi batas waktu.



Sumber