Apple Perbarui Ketentuan App Store untuk Menenangkan Komisi Eropa

Apel sedang mengubah Undang-Undang Pasar Digital rencana kepatuhan dalam menanggapi Komisi Eropatuduhan bahwa perusahaan tersebut menghambat persaingan di pasar Toko Aplikasi.

“Kami memperkenalkan ketentuan terbaru yang akan berlaku musim gugur ini bagi pengembang dengan aplikasi di etalase Uni Eropa di App Store yang menggunakan Hak Tautan Pembelian Eksternal StoreKit,” kata Apple dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis (8 Agustus). pengumuman.

Salah satu perubahan utama adalah pengembang dapat mempromosikan penawaran pembelian yang tersedia di tujuan pilihan mereka, termasuk pasar aplikasi, aplikasi, atau situs web lain, menurut pengumuman tersebut.

“Pengembang dapat merancang dan menjalankan komunikasi dan promosi penawaran di dalam aplikasi mereka,” tambah pengumuman tersebut. “Ini termasuk menyediakan informasi tentang harga langganan atau penawaran lain yang tersedia baik di dalam maupun di luar aplikasi, dan menyediakan penjelasan atau petunjuk tentang cara berlangganan penawaran di luar aplikasi.”

Perubahan utama lainnya memungkinkan pengembang untuk menggunakan tautan yang dapat ditindaklanjuti yang dapat membawa pengguna ke tujuan mereka, untuk menggunakan sejumlah URL, dan untuk menyediakan tautan dengan parameter, pengalihan, dan tautan perantara ke halaman arahan, sesuai pengumuman.

“Persyaratan bisnis yang diperbarui untuk aplikasi dengan Hak Tautan Pembelian Eksternal sedang diperkenalkan untuk menyesuaikan dengan perubahan pada kemampuan ini,” kata pengumuman tersebut.

Apple mengatakan dalam pembaruan tersebut bahwa pihaknya membuat perubahan ini sebagai respons terhadap pengumuman pada bulan Juni oleh Komisi Eropa.

Pengumuman tersebut, di mana Komisi Eropa menuduh Apple membatasi persaingan di App Store, menandai pertama kalinya Uni Eropa regulator menggunakan baru aturan digital terhadap perusahaan Big Tech, PYMNTS melaporkan pada saat itu.

Tuduhan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya Uni Eropa untuk menegakkan Undang-Undang Pasar Digital, yang bertujuan untuk membuka pasar dan menyamakan kesempatan bagi perusahaan rintisan.

Salah satu kekhawatiran utama yang diajukan oleh regulator difokuskan pada pembatasan yang diberlakukan Apple terhadap kemampuan pengembang untuk mengarahkan pelanggan mereka ke promosi di luar App Store.

Margrethe Vestagerwakil presiden eksekutif Uni Eropa yang bertanggung jawab atas kebijakan digital, mengatakan pada saat itu: “DMA bukanlah permintaan yang berlebihan. (DMA) adalah permintaan yang wajar untuk pasar yang adil, terbuka, dan dapat diperebutkan.”

PYMNTS-MonitorEdge-Mei-2024

Sumber