Aturan Baru Tak Izinkan Putra Jokowi Ikut Pilkada Serentak 2019 Pasca Unjuk Rasa

Komisi Pemilihan Umum Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang secara efektif mengakhiri peluang tersisa bagi Presiden Joko WidodoPutra bungsunya akan mencalonkan diri dalam pemilihan daerah bulan November, yang prospeknya turut menyebabkan protes yang meluas minggu lalu.

Itu Peraturanyang diterbitkan Minggu malam, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus yang menolak petisi untuk melonggarkan aturan yang mengharuskan kandidat berusia minimal 30 tahun pada saat pencalonan. Mereka juga memastikan partai-partai kecil dapat ikut serta dalam pemilihan daerah.

Sumber