Bali Deportasi Lebih Banyak Turis Akibat Penindakan Penyalahgunaan Visa Terus Berlanjut

Bagikan Artikelnya

Tim imigrasi di Bali memang sangat sibuk dalam dua minggu terakhir.

Tim telah mendampingi berbagai kelompok warga negara asing menuju penerbangan deportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke negara asal.

Deportasi tersebut terjadi karena Bali terus menindak tegas orang asing yang menyalahgunakan sistem visa.

Bali Deportasi Lebih Banyak Turis Akibat Penindakan Penyalahgunaan Visa Terus Berlanjut

Kecepatan deportasi orang asing dari Bali setelah penyelidikan oleh pihak berwenang sangat bervariasi.

Jika individu yang dimaksud memiliki dana yang cukup untuk membayar sendiri tiket pesawat keluar dari Denpasar, mereka dianjurkan untuk memesan tiket pesawat sesegera mungkin.

Namun, dalam banyak kasus, individu tersebut tidak memiliki dana yang cukup dan ditahan oleh petugas imigrasi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. sampai dukungan konsuler atau keuangan dapat diperoleh.

Deportasi bulan ini mencakup warga negara asing yang kedapatan melebihi batas visa, mencuri makanan dan minuman, tidak membayar akomodasi, dan melanggar ketentuan kategori visa dengan bekerja dan berjudi, yang merupakan tindakan ilegal di Indonesia.

Pada tanggal 5 dan 9 September, dua wanita Rusia dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah pasangan tersebut kedapatan menjalankan kegiatan bisnis ilegal di Seminyak.

Polisi menggerebek sebuah properti di daerah Seminyak tempat pasangan itu kedapatan terlibat dalam pekerjaan seks dan menjalankan layanan 'spa'.

Pada tanggal 9 September, seorang warga negara Rusia lainnya, seorang pria yang dikenal oleh pers dengan inisialnya DG, dilaporkan karena menyebabkan kekacauan publik di sebuah restoran di Jimbaran.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, deportasi ini semakin menegaskan ketegasan Bali dalam menangani segala bentuk pelanggaran keimigrasian.

Ketiga-tiganya telah diajukan kepada pejabat tinggi imigrasi nasional untuk dimasukkan ke dalam daftar pencegahan Indonesia, yang juga disebut daftar hitam.

Pada tanggal 10 September, seorang warga negara Tiongkok, LG berusia 34 tahun, dan seorang warga negara Tanzania, AIK berusia 26 tahun, dideportasi ke alamat terdaftar masing-masing.

Kedua individu tersebut ditemukan telah melewati batas waktu visa pada saat kedatangan.

LG tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada bulan Mei 2024 dan memiliki visa turis berlaku selama 30 hari pada saat kedatangan, yang tidak diperpanjangnya.

Dalam pemeriksaan kasusnya, LG mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Indonesia atas janji pekerjaan yang diberikan seorang kawan.

Akan tetapi, ia melewati batas masa berlaku visanya 72 hari setelah teman tersebut meninggalkannya tanpa pekerjaan dan tanpa dana untuk menghidupi dirinya sendiri.

Tas-ransel-tergeletak-di-lantai-di-samping-pria-di-bandara-yang-menggunakan-laptop

AIK juga ditahan oleh tim Imigrasi Bali pada bulan Mei. Ia ditangkap oleh petugas setelah adanya pengaduan masyarakat terhadapnya atas perilaku antisosial.

Tim imigrasi kemudian menemukan bahwa ia telah melampaui masa berlaku visanya dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan selama penyelidikan.

Pada hari Kamis, 19 September, seorang wanita Australia dideportasi dari Bali setelah tim imigrasi menemukan bahwa ia telah melampaui masa berlaku visanya selama 71 hari.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, kepada wartawan mengatakan, “CNL dideportasi ke kampung halamannya dengan didampingi temannya dari Australia. Perempuan tersebut terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”

Pesawat-di-Landasan-Padang-Sunest

CNL diduga telah melewati batas masa berlaku visanya akibat dirawat di Rumah Sakit Daerah Buleleng, tempat ia menerima perawatan pada bulan Agustus.

Namun, Duwita mengungkapkan bahwa 'tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas dirinya' dan bahwa dia tidak memiliki paspor saat memasuki rumah sakit, jadi tidak ada staf yang dapat membantu perpanjangan dengan alasan medis.

Duwita menambahkan, “Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan pembayaran biaya pengobatan dan tindakan CNL yang sempat membuat geger pihak rumah sakit. Alhasil, pihak RSUD Buleleng keberatan dengan kehadiran CNL di rumah sakit tersebut.”

Paspor Australia di Tas

Deportasi lebih lanjut bulan ini mencakup pelancong dari Spanyol, Prancis, Nigeria, Rusia, dan Tanzania.

Duitwa menyimpulkan, “Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, dan Siapa pun yang melanggarnya akan menghadapi konsekuensi yang sesuaiDeportasi merupakan upaya kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia.”



Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here