Bangkok Post – Polisi Indonesia menyita ganja asal Thailand yang akan dikirim ke Inggris

JAKARTA – Polisi Indonesia telah menangkap dua orang karena dugaan hubungan dengan jaringan penyelundupan ganja, menggagalkan rencana pengiriman narkoba tersebut melalui paket sprei dan mainan kucing dari Asia Tenggara ke Inggris, kata pihak berwenang pada hari Senin.

Penangkapan ganja terjadi sesekali di Indonesia, tetapi sifat transnasional dari kasus ini tidak biasa, Marthinus Hukom, kepala badan narkotika Indonesia, mengatakan kepada wartawan.

“Ini fenomena baru, karena ganja dari Thailand itu dikirim dulu ke Indonesia, baru kemudian (dikirim ke) Eropa,” ujarnya seraya menambahkan bahwa kedua WNI itu berencana mengirim lebih dari 100 kg dari Jakarta ke Liverpool.

Polisi menemukan lebih dari 30 kg ganja yang disembunyikan dalam bungkusan sprei dan mainan kucing saat penggerebekan di Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli. Penggerebekan berikutnya mengungkap lebih dari 80 kg ganja di sebuah rumah toko yang terhubung dengan orang yang sama.

Polisi memperkirakan total nilai barang bukti di jalan adalah 25 miliar rupiah ($1,54 juta), kata Marthinus.

Kedua tersangka dituduh melanggar undang-undang narkotika Indonesia, yang mengancam hukuman mati sebagai hukuman maksimal.

Thailand menjadi salah satu negara pertama di Asia yang mendekriminalisasi ganja pada tahun 2022. Kebijakan ini telah menyebabkan peningkatan besar dalam penggunaan rekreasi dan memicu peluncuran puluhan ribu kafe dan pengecer ganja.

Awal tahun ini pemerintah Thailand mengatakan berencana untuk kembali mengkriminalisasi ganja. Namun, bulan lalu, Thailand mengatakan akan undang-undang ganja untuk penggunaan medis.

Sumber