BRIN soroti privatisasi dan penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia | INSIDER

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap maraknya kasus privatisasi dan penjualan sejumlah pulau kecil di Indonesia.

Kepala Pusat Penelitian Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan sambil mengutip data yang dihimpun sejumlah lembaga nirlaba, lebih dari 200 pulau telah diprivatisasi dan dijual hingga 2023.

“Sebagian besar dari 200 pulau tersebut berada di Jakarta dan Maluku Utara,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Selain privatisasi, Athiqah menyoroti dampak negatif industri ekstraktif terhadap pulau-pulau kecil. Industri-industri ini, yang meliputi pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, dan penangkapan ikan skala besar, telah memengaruhi masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir di Indonesia.

Ia mengemukakan, kegiatan industri juga dapat mengakibatkan tenggelamnya pulau-pulau kecil, yang mengindikasikan adanya kerentanan tidak hanya ekologis tetapi juga sosial, ekonomi, dan budaya.

“Hal ini bukan hanya disebabkan oleh perubahan iklim tetapi juga aktivitas industri ekstraktif,” kata Athiqah.

Selama beberapa tahun terakhir, BRIN telah mengamati kebijakan di bidang hilirisasi dan kegiatan pertambangan yang ekstensif serta perluasan industri ekstraktif.

Ia mencatat, kegiatan industri seperti proyek hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, serta pertambangan bijih besi dan emas di Sulawesi Utara, berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dampak lingkungannya nyata, dengan pencemaran logam berat di sungai-sungai dekat pabrik di daerah tersebut. Secara khusus, penambangan nikel tidak hanya menyebabkan pencemaran air tetapi juga pencemaran udara, kerusakan hutan, dan penggusuran petani akibat perluasan tambang nikel,” ujarnya.

Athiqah menekankan bahwa kegiatan industri ekstraktif ini berdampak pada masyarakat lokal, secara efektif mengganggu ruang hidup mereka dan membatasi akses mereka ke laut.

Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para pemangku kepentingan terkait untuk mempertimbangkan berbagai regulasi sebelum mengambil keputusan, seperti yang terjadi baru-baru ini di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau.

Peraturan mengenai pengelolaan pulau-pulau kecil, sebagaimana diuraikan dalam Undang-Undang No. 1/2014, harus bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam dan sistem ekologi secara berkelanjutan.

“Berdasarkan peraturan tersebut, pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia harus diarahkan pada upaya perlindungan, pelestarian, rehabilitasi, pemanfaatan, dan pengayaan sumber daya alam dan sistem ekologi secara berkelanjutan,” pungkas Athiqah.

Sumber