Buruh Awasi Putusan Pengadilan Uji Materi UU Cipta Kerja | DALAM

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengisyaratkan ribuan buruh akan melakukan aksi duduk di depan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 saat hakim agung membacakan putusan hakim. peninjauan kembali yang diajukan terhadap UU Cipta Kerja.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sangat krusial bagi masa depan ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” kata Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh itu dalam keterangannya seperti dikutip pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.

Gugatan diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN), Konfederasi Persatuan Pekerja Seluruh Indonesia (KPBI), Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan beberapa pekerja outsourcing yang terkena PHK. .

Said Iqbal menegaskan, para pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan, khususnya terkait pencabutan pasal yang merugikan buruh.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi menghapus aturan yang mengunggulkan upah rendah, outsourcing seumur hidup, kemudahan PHK, pesangon rendah, masa kerja pegawai kontrak yang tidak jelas, tenaga kerja asing tidak terampil ilegal, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan. gaji penuh,” katanya.

Salah satu permasalahan yang disoroti adalah praktik PHK yang dipermudah hanya dengan menggunakan pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK kini hanya bisa dilakukan melalui WhatsApp dan disetujui oleh Disnaker. Ini jelas merupakan kebijakan neoliberal yang sangat merugikan pekerja,” imbuhnya.

Para pemohon juga mengkritisi kebijakan rendahnya pesangon yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan pesangon hingga dua kali lipat dari aturan lama. “Sekarang pekerja yang di PHK hanya mendapat 0,5 kali pesangon, bahkan yang sudah bekerja bertahun-tahun hanya mendapat 10 juta rupiah. Ini jelas kapitalisme yang eksploitatif,” ujarnya.

Terkait rencana aksi pada 31 Oktober mendatang, ribuan buruh dari berbagai sektor industri akan menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

“Kami berharap polisi tidak memblokir patung kuda (di persimpangan Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka). Kami hanya ingin mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan mencari keadilan. Ini tindakan damai dan konstitusional,” kata Said Iqbal.

“Kami mencari keadilan, kenapa kami harus diblokir? Kami ingin suara buruh didengar, dan ini adalah hak konstitusional kami,” tutup Said Iqbal.

Aksi serupa juga akan digelar di berbagai wilayah Indonesia, seperti kantor gubernur, bupati, walikota, atau DPRD di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Batam, Makassar, Banjarmasin, Gorontalo, dan lainnya. kota-kota industri.

Sumber