Home News Imigrasi Bali Pastikan Deportasi Wisatawan Meningkat

Imigrasi Bali Pastikan Deportasi Wisatawan Meningkat

0
3
Imigrasi Bali Pastikan Deportasi Wisatawan Meningkat

Bagikan Artikelnya

Tim imigrasi di Bali telah mengkonfirmasi bahwa deportasi dari provinsi tersebut terus meningkat.

Ketika Imigrasi Bali memasuki tahap berikutnya dari Operasi Jagratara, sebuah tindakan keras yang berfokus pada orang asing yang melanggar persyaratan visa mereka, para pejabat telah mengungkapkan rincian tentang gelombang deportasi terbaru dari pulau tersebut.

Imigrasi Bali Pastikan Deportasi Wisatawan Meningkat

Hingga akhir Agustus, Imigrasi Bali telah mendeportasi total 417 orang asing, lebih tinggi dari jumlah penutupan pada tahun 2023. yaitu 335 deportasi.

Alasan orang asing dideportasi pada tahun 2024 sangat beragam; beberapa orang kedapatan telah memperpanjang masa tinggal visanya, yang lain kedapatan melanggar persyaratan visanya dengan bekerja atau menjalankan bisnis ilegal, dan lainnya telah dideportasi karena pelanggaran pidana yang tidak terkait dengan imigrasi.

Dalam update yang dibagikan pada 10 Oktober, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, membenarkan bahwa awal pekan ini, seorang warga negara Belanda dideportasi karena melanggar persyaratan visa turisnya.

Wanita yang dikenal dengan inisial MA ini pertama kali tiba di Bali pada Maret 2022 dengan visa turis. Dia telah tinggal di Bali dengan visa turis berturut-turut sejak saat itu.

Kunjungan terakhirnya ke negara tersebut adalah pada tanggal 29 Agustus 2023 dengan visa pengunjung multiple entry, yang berlaku hingga tahun 2025. Namun, setiap kunjungan tidak boleh lebih dari 60 hari.

MA tercatat tinggal seorang diri di sebuah vila sewaan di kawasan Nusa Dua. Dia ditangkap oleh pihak berwenang setelah memasuki sebuah hotel mewah di Nusa Dua, meskipun bukan tamu, dan mengambil sendiri sarapannya.

Staf hotel dengan cepat mengetahui bahwa MA bukanlah tamu yang membayar dan menelepon keamanan, dan kasus tersebut diteruskan ke manajer umum.

MA disebut diberi pilihan untuk membayar sarapannya sebagai tamu non hotel atau diserahkan ke polisi.

MA dikabarkan menjelaskan bahwa dirinya hanya mempunyai sisa Rp 300.000 atas namanya dan sudah lama menganggur.

Duwita menjelaskan, “Selama di Bali, MA yang menganggur mengandalkan tunjangan bulanan sebesar 1.400 Euro dari pemerintah Belanda karena terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat gangguan kesehatan.”

Duitwa melanjutkan, “MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyatakan bahwa warga negara asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian.”

Kepala Balai Denensi Denpasar membenarkan, setelah berkoordinasi dengan Konsulat Belanda, guna mempercepat proses deportasi, MA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa dengan dukungan konsuler.

Duwita membenarkan, “MA dideportasi dengan penjagaan ketat oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar pencegah Ditjen Imigrasi.”

Pintu Masuk-Ke-Bandara-Bali-Keberangkatan Internasional

Ia menambahkan, “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.”

MA bukan satu-satunya turis yang dideportasi dari Bali pekan ini. Duwita juga membenarkan deportasi seorang pria Nigeria berusia 34 tahun, yang dikenal dengan inisial OAC, karena tidak menunjukkan paspor dan dokumen identitas.

Berdasarkan rincian yang disampaikan kepada media, OAC diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta setelah mengambil penerbangan dari Nigeria dan melalui singgah di Ethiopia dan Thailand.

Pesawat di Landasan Pacu saat Matahari Terbenam.jpg

OAC diamankan Divisi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat melakukan operasi imigrasi di kawasan Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Juni 2024.

Selama pemeriksaan, OAC tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas.

Kepada penyidik, ia mengatakan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya telah hilang sejak Desember 2020 dalam perjalanan Jakarta-Bali.

OAC menyelesaikan satu bulan penjara di Bali karena ia tidak mampu membayar denda sebesar Rp 20,00,000 atas pelanggarannya sebelum ia dideportasi dari provinsi tersebut; dia, seperti MA, telah dimasukkan ke dalam daftar pencegah, yang juga dikenal sebagai daftar hitam.

Pesawat-Garuda-Lepas Landas-Dari-Bandara

Kepala Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kepada wartawan pekan ini, “Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, terutama dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing.”

“Kami akan menindak tegas segala pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti pekerja seks, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”



Sumber

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here