Indonesia berupaya untuk mengurangi dampak pajak perusahaan minimum global

(Memperbaiki kesalahan ketik pada headline, mengoreksi bacaan “dia tidak bisa” (bukan “dia bisa”) di paragraf 6, menghilangkan kata-kata asing di paragraf 7)

JAKARTA (Reuters) -Indonesia akan memperpanjang kebijakan libur pajak untuk investasi tertentu dan akan menambah insentif baru sebagai cara untuk memitigasi dampak tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15%, kata pejabat Kementerian Keuangan pada hari Jumat.

Negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara ini termasuk di antara 140 negara yang menyepakati kesepakatan penting pada tahun 2021 yang memungkinkan pemerintah menerapkan pajak tambahan sebesar 15% atas setiap keuntungan yang dibukukan di negara dengan tarif lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk membatasi persaingan pajak antar negara.

“Kami akan memperpanjang masa libur pajak… sehingga tidak akan ada gangguan (terhadap investasi),” Febrio Kacaribu, kepala badan kebijakan fiskal Kementerian Keuangan mengatakan kepada wartawan.

Berdasarkan aturan tax holiday yang ada, perusahaan tertentu dengan investasi minimal 500 miliar rupiah ($32,30 juta) di Indonesia bisa mendapatkan pajak penghasilan badan (CIT) sebesar 0%, hingga 20 tahun, dari tarif normal sebesar 22%.

Namun, dengan penerapan pajak minimum global sebesar 15%, yang diharapkan mulai berlaku tahun depan di Indonesia, maka perusahaan harus membayar CIT sebesar 15%, sementara pemerintah hanya dapat memberikan diskon pajak sebesar 7%.

Sebagai kompensasi atas sisa tarif pajak sebesar 15% yang harus dibayar perusahaan ketika tarif pajak minimum global berlaku, Febrio mengatakan pemerintah sedang mencari kebijakan lain, termasuk insentif pajak lainnya, meski ia belum bisa memberikan rinciannya. belum.

“Karena kami tidak ingin hak perpajakan kami diambil oleh negara asal investor,” imbuhnya.

Kebijakan tax holiday di Indonesia ditawarkan kepada investor yang bersedia berinvestasi di industri pionir, seperti hulu logam dasar, penyulingan minyak dan gas, serta bahan kimia.

($1 = 15.480.0000 rupiah)

(Laporan oleh Stefanno Sulaiman; penyuntingan oleh David Evans)

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here