Indonesia dan Inggris menandatangani nota kesepahaman tentang pertukaran teknologi di bidang mineral penting

Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Pembangunan Internasional Inggris, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Anneliese Dodds menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk pertukaran teknologi di bidang mineral penting.

“Ini bagian dari tindak lanjut kesepakatan kedua negara. Sudah ada tanda tangan Pak Menteri (Dodds) dan saya, nanti akan kami tindak lanjuti,” kata Lahadalia seusai penandatanganan di Jakarta, Rabu.

Lahadalia mencatat potensi kerja sama teknologi antara Indonesia dan Inggris Raya sangat beragam, mulai dari nikel, teknologi bawah laut, energi angin, dan pengembangan energi matahari.

Dia menegaskan bahwa Indonesia akan terus menjajaki peluang untuk mengurangi biaya investasi di sektor mineral penting dan energi baru terbarukan sehingga masyarakat Indonesia dapat mengaksesnya dengan harga terjangkau.

“Kami menghadapi biaya investasi yang besar. Karena biaya investasinya tinggi, harga jual ke masyarakat juga mahal. Kami mencari jalan tengah agar semuanya bisa berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Dodds menyatakan bahwa Inggris Dan Indonesia telah menjalin kemitraan yang kuat dan baru-baru ini memperbarui kerja sama melalui Nota Kesepahaman baru.

Dia menjelaskan bahwa perjanjian tersebut bertujuan untuk memastikan pembangunan hijau, penciptaan lapangan kerja, dan manfaat bagi masyarakat setempat.

Itu Inggris telah berkomitmen US$1,15 miliaratau sekitar Rp17,65 triliundalam pendanaan untuk mendukung Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP) di Indonesia.

Itu InggrisIndonesia kemitraan dalam transisi energi rendah karbon juga dilakukan melalui program MENTARI yang memberikan bantuan teknis untuk reformasi kebijakan dan regulasi pasar energi.

Program MENTARI dimulai pada tahun 2020 dan dikelola oleh Kedutaan Besar Inggris di dalam Jakarta.

Penerjemah: Kuntum R, Kenzu Editor: Azis Kurmala Hak Cipta © ANTARA 2024

Sumber

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here