Indonesia luncurkan 'Golden Visa' untuk tarik investor asing dan dorong ekonomi

JAKARTA – Indonesia meluncurkan skema visa jangka panjang pada tanggal 25 Juli yang dimaksudkan untuk menarik investor asing, kata Presiden Joko Widodo, dengan jumlah hingga US$10 juta (S$13,4 juta) yang memberi mereka visa 10 tahun dan akses ke ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

“Golden Visa” yang berlaku selama lima tahun mengharuskan investor individu untuk mendirikan perusahaan senilai US$2,5 juta, sedangkan visa yang berlaku selama 10 tahun mengharuskan investasi sebesar US$5 juta.

Perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan harus menyetor US$350.000 dan US$700.000 untuk memperoleh izin masing-masing selama lima tahun dan 10 tahun, dan uang tersebut dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia dan saham perusahaan publik, atau menempatkan deposito.

Investor korporat diharuskan menginvestasikan US$25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu menginvestasikan US$50 juta untuk mendapatkan visa 10 tahun. Jika investasi dilakukan di ibu kota baru senilai US$32 miliar yang saat ini sedang dibangun di hutan-hutan pulau Kalimantan, US$5 juta akan memberi investor visa lima tahun dan US$10 juta untuk visa 10 tahun, kata badan imigrasi.

Beberapa negara menawarkan skema visa investasi yang serupa, tetapi negara lain, termasuk Kanada, Inggris, dan Singapura, telah membatalkan skema tersebut karena pemerintah menyimpulkan skema tersebut tidak menciptakan lapangan kerja dan dapat menjadi sarana untuk memarkir uang spekulatif.

Bapak Widodo mengatakan visa tersebut dimaksudkan untuk menarik “wisatawan berkualitas baik”.

“Kami meluncurkan visa emas untuk memudahkan warga negara asing berinvestasi dan berkontribusi di Indonesia,” katanya.

Bapak Silmy Karim, Kepala Badan Imigrasi, mengatakan Indonesia telah memberikan visa emas kepada hampir 300 pemohon sejak mulai menguji izin tersebut pada tahun 2023, yang menarik US$123 juta.

Ia juga mengatakan, saat ini pihak berwenang tengah mendiskusikan cara untuk memberikan status khusus bagi warga negara asing keturunan Indonesia, yang meniru Kewarganegaraan Luar Negeri India. yang memungkinkan orang asing keturunan India untuk berkunjung, bekerja dan tinggal di India tanpa batas waktu. Itu bisa dikeluarkan pada bulan Oktober, imbuhnya.

Bapak Silmy mengatakan rencana tersebut dimaksudkan untuk menanggapi seruan agar Indonesia mengizinkan warganya memiliki paspor lain. REUTERS

Sumber