Indonesia luncurkan program 'visa emas' untuk menarik investasi bisnis dan bakat
Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meluncurkan Golden Visa pada hari Kamis, 25 Juli 2024, di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan bahwa Golden Visa memudahkan warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan bekerja di Indonesia, sehingga memberikan multiplier effect bagi perekonomian Indonesia.

jokowi-serahkan-visa-emas

“Saat ini, belum banyak negara yang pertumbuhan ekonominya bagus, stabilitas politiknya terjaga, bonus demografinya bagus, dan sumber daya alamnya melimpah. Artinya, Indonesia seharusnya bisa menjadi destinasi investasi yang menjanjikan dan destinasi talenta dunia untuk bekerja. Ini akan sangat berpengaruh bagi negara ini, baik dari sisi capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan sebagainya. Oleh karena itu, hari ini kita luncurkan layanan Golden Visa untuk membantu warga negara asing berinvestasi dan bekerja di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini saya sudah tanya ke Dirjen Imigrasi, dan sudah ada 300 pemohon Golden Visa. Saya kaget, banyak sekali,” kata Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, Golden Visa, yang merupakan hak istimewa yang disediakan bagi pelancong berkualitas tinggi, akan menarik lebih banyak individu seperti itu untuk berinvestasi dan menjadi produktif selama tinggal di Indonesia. Presiden Joko Widodo menekankan bahwa melalui prinsip kebijakan selektif, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat memperoleh layanan Golden Visa, menjadikannya kesempatan eksklusif.

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Golden Visa merupakan kebijakan adaptif dan responsif dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan wujud salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan yang luas bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta global, dan diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan berpartisipasi membangun Indonesia. Penerapan kebijakan ini membawa optimisme baru bagi pelaku usaha dan investor, memberikan rasa aman dan kepastian dalam berinvestasi di Indonesia,” tutur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memberikan rasa aman dan percaya diri bagi hadirin.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan Golden Visa kepada warga negara Korea Selatan Shin Tae Yong, Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, pemegang Golden Visa diharapkan memperoleh sejumlah keuntungan eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya, masa tinggal yang diperpanjang (hingga 10 tahun), jalur layanan keimigrasian prioritas di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Mantan Warga Negara Indonesia, Keturunan Mantan Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua, Global Talent, dan Tokoh Dunia.

Semua pemohon Golden Visa harus berkomitmen untuk melakukan investasi langsung di Indonesia. Bentuk investasi, sebagaimana dirinci oleh Direktur Jenderal Imigrasi, ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa. Ini dapat mencakup pendirian perusahaan baru, pembelian instrumen investasi pasar modal, atau properti, atau penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

Silmy mengungkapkan, “Sampai saat ini, nilai investasi yang diterima dari Golden Visa sebesar 2 triliun rupiah.”

Silmy menyebutkan, syarat pengajuan Golden Visa bagi setiap pemohon berbeda-beda. Untuk tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, investor asing perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus menanamkan modalnya sebesar US$2.500.000 (sekitar Rp40 miliar). Untuk tinggal selama 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang dibutuhkan adalah US$5.000.000 (sekitar Rp81 miliar).

Sementara itu, bagi direktur, komisaris, atau perwakilan perusahaan induk yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa untuk masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasinya adalah US$ 25.000.000 atau sekitar Rp. 406 miliar. Untuk dapat tinggal selama 10 (sepuluh) tahun, nilai investasinya adalah US$ 50.000.000 atau sekitar Rp. 813 miliar.

Ketentuan yang berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk visa emas selama 5 (lima) tahun, pemohon diharuskan menempatkan dana sebesar US$350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar), yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau tabungan/deposito; untuk visa emas selama 10 (sepuluh) tahun, dana yang akan ditempatkan adalah US$700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa ini diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan untuk dimudahkan semaksimal mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami bermitra untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan, sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Layanan publik yang cepat dan mudah ini diharapkan dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi yang membuat hadirin merasa dimudahkan dan tenang dalam prosesnya.

Sumber